BAB I
PENDAHULUAN
Ketika wanita masuk ke dunia kerja, sering mendapat
pekerjaan yang paling susah di kantor atau pabrik, dengan upah yang paling
rendah, sekaligus dibebani dengan kebanyakan tugas rumah tangga, seperti
memasak, mencuci, dan mengasuh anak-anak.
Kebijakan yang memihak pada kepentingan wanita belum
secara otomatis memberdayakan wanita sehingga mempunyai posisi tawar yang
sejahtera dan adil dengan laki-laki di bidang pekerjaan (sektor publik). Kaum
wanita masih terperangkap ke dalam jenis pekerjaan yang berketrampilan dan
berupah rendah. Pembagian kerja dan streotipe di dalm keluarga telah
menyebabkan tidak saja beban berlebihan dan jam kerja panjang bagi wanita, tapi
juga ketergantungan wanita secara ekonomi.
Berbagai masalah banyak terjadi pada wanita di tempat
kerja antara lain adalah kekerasan. Kekerasan yang dilakukan diperoleh dari
atasan, atau satu rekan.
Kekerasan pada wanita di tempat kerja menimbulkan
dampak negatif bagi wanita. Namun, kasus kekerasan yang terjadi belum semua
dapat diatasi. Berbagai layanan untuk mengatasi kekerasan telah dibuat agar
tindak kekerasan bisa diminimkan atau dihapuskan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masalah Pada Wanita Di Tempat
Kerja
Masalah yang terjadi berupa kekerasan. NIOSH (national
Institude Of Occupational Safety and Health) = lembaga nasional kesehatan dan
keselamatan kerja Amerika Serikat mendefenisikan kekerasan di tempat kerja
sebagai tindak kekerasan (termasuk ancaman, kekerasan fisik, kekerasan seksual,
kekerasan psikologi dan kekerasan ekonomi) yang ditujukan kepada seseorang yang
sedang bekerja atau sedang bertugas.
Kekerasan di tempat kerja digolongkan menjadi beberapa
kategori :
Tipe1 : kekerasan yang dilakukan oleh penjahat yang
tidak memiliki hubungan dengan tempat kerja yang bertujuan untuk melakukan
perampokan atau kejahatan lainnya.
Tipe 2 : kekerasan pada pekerja oleh pelanggaran
klien, pasien, murid, atau pun oleh
orang yang diberikan jasanya oleh perusahaan.
Tipe 3 : kekerasan yang dilakukan oleh sesama pekerja,
supervisor atau manager yang masih bekerja ataupun mantan pekerja.
Tipe 4 : kekerasan yang dilakukan di tempat pekerja
oleh orang yang tidak bekerja disana, namun mempunyai hubungan dengan pemberi
kerja, seperti kerabat dan teman yang suka mnyiksa.
Bentuk-bentuk
kekerasan :
- kekerasan fisik
- kekerasan seksual
- kekerasan psikologi
- kekerasan ekonomi
- Kekerasan Fisik
Berupa
memukul, menjambak, menampar, membunuh, serangan fisik, menendang, menggigit,
meludahi, mencakar, meremas, mencubit, menimbulkan stress, luka pada tubuh,
infeksi dsb.
- Kekerasan Seksual
Berupa
pelecehan seksual dan pemerkosaan. Akibat yang ditimbulkan adalah stress/
trauma, gila, infeksi alat kelamin, bunuh diri, menjadi PSK, perkawinan tidak
harmonis dsb.
- Kekerasan Psikologis
Berupa
dibentak, dimarahi, diancam, merendahkan suku /bangsa, pengasingan dari
pergaulan, menyinggung, mengganggu dengan alat kerja, sumpah serapah, sikap
bermusuhan, teriakan. Akibat yang ditimbulkan stress, sulit tidur, tertekan
batin, hancur percaya diri dan cenderung curiga.
- Kekerasan Ekonomi
Berupa
PHK, tidak diberi gaji, dirampok. Dampak yang ditimbulkan dapat meyebabkan
pemberontakan yang berujung melakukan demonstrasi, stress, gila dsb.
B.
Peran Wanita Di Tempat Kerja
Peran wanita sebagai tenaga kerja di sektor pertanian
dalam arti luas memberikan kontibusi yang cukup signifikan. Peran wanita
dimulai semenjak mengenal alam dan bercocok tanam. Sejak itu, mulai berkembang
pembagian kerja yang nyata antara laki-laki dan wanita pada beragam pekerjaan
baik di dalam rumah tangga maupun di masyarakat luas. Wanita mempunyai peran
ganda, yaitu : sebagai pembina rumah tangga dan pencari nafkah.
Keterlibatan wanita di bidang pekerjaaan sering tidak
diperhitungkan. Besar upah yang diterima wanita lebih rendah daripada
laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang sama. Pekerja wanita hanya menerima
sekitar 50 % sampai 80% upah yang diterima laki-laki. Selain itu, banyak wanita
yang bekerja sebagai buruh lepas atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah
atau dengan upah rendah. Mereka tidak memperoleh perlibdungan hukum dan
kesejahteraan.
Faktor-faktor yg berpengaruh terhadap pendapatan
tenaga kerja wanita :
- Curahan tenaga kerja
- Tingkat upah
- Umur
- Pendidikan
- Pengalaman kerja
Wanita bekerja tentu bukan semata-mata karena alasan
faktor ekonomi keluarga yang demikian sulit, sehingga harus dapat menutup
segala kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
Berbagai motivasi wanita untuk bekerja :
·
Suami tidak bekerja/
pendapatannya kurang
·
Ingin mencari uang sendiri
·
Mengisi waktu luang
·
Mencari pengalaman
·
Mengaktualisai diri
·
Ingin berperan serta dalam
ekonomi keluarga
Kemajuan sains dan teknologi serta proses globalisasi
yang amat pesat, membawa perubahan yang mendasar dalam segala aspek kehidupan.
Tetapi wanita menghadapi kendala besar karena masih ketinggalan berbagai
bidang. Keadaan ini sangat merugikan wanita dalam memanfaatkan peluang kerja
yang tersedia, juga dalam melaksanakan perannya sebagai ibu dan pendidik
anak-anaknya.
Berbagai program yang bertujuan meningkatkan peranan
tenaga kerja wanita :
- Program peningkatan produktivitas kerja tenaga kerja wanita melalui kesejahteraan terpadu
- Perluasan kesempatan kerja melalui kelompok usaha-usaha bersama (koperasi kecil)
- Peningkatan perlindungan dan keselamatan kerja
- Pembinaan sektor informal
- Latihan kerja tenaga kerja wanita
- Pengembangan kehidupan koperasi di kalangan wanita
C. Upaya Mengatasi Masalah Wanita Di
Tempat Kerja
Layanan Yang Disediakan Oleh Masyarakat
Organisasi pengada layanan crisis center sebagai
tempat yang dapat menerima pengaduan dan melayani kebutuhankorban untuk
mendapatkan dampingan psikologik atau jasa mendampingi atau menemani manakala
para korban perlu ke rumah sakir untuk mendapatkan perawatan medik atau ke
kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Layanan shelter atau rumah aman yaitu suatu tempat
yang dirahasiakan untuk menampung sementara waktu para korban dan anak-anaknya
selama kasusnya ditangani.
Layanan botlines adalah menyediakan kemudahan bagi
korban yang meski sudah ingin memaparkan persoalan kekerasan yang dihadapi,
tetapi belum mampu untuk bertatap muka untuk membicarakan persoalannya dengan
orang lain.
Layanan Bebasis Komunitas
Adalah layanan yang dilakukan oleh
individu atau organisasi secara langsung di dalam komunitas. Kekuatan dari
layanan berbasis komunitas ini berupaya untuk memperkuat posisi korbanjuga
untuk mencoba membangun kekuatan komunitas untuk dapat menangani perkara
kekerasan terhadap wanita karena layanan bersifat proaktif sehingga lebih
fleksibel.
Layanan Berbasis Rumah Sakit
Ruang pelayanan khusus merupakan
suatu tempat pelayanan bagi wanita korban kekerasan yang berada dalam organisasi
kepolisian berupa ruangan tetutup dan nyaman di kesatuan polri diaman wanita
dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polisi.
Prosedur/ tata cara kerja :
- Menerima laporan/ pengaduan/ korban kekerasan ditangani oleh polisi. Dibuat laporan polisi
- Kasus yang tidak memenuhi unsur pidana dilakukan upaya konseling atau kerjasama dengan fungsi lain di lingkungan polri, instansi terkait dan mitra kerja/ LSM
- Kasus memenuhi unsur pidana digunakan jalur tugas serse sesuai KUHAP
- Diperlukan kooordinasi yang harmonis antara pembina kedua fungsi (serse dan yanmas)
- Penangan ditarik dari polsek ke RPK polres apabila jarak masih dapat dijangkau
- Tetap berpedoman pada hubungan tatacara kerja yang berlaku di lingkungan polri
- Apabila memerlukan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut RPK dapat bekerja sama dengan mitra kerja/LSM / organisasi yang lain memiliki fasilitas bantuan sesuai dengan kebutuhan korban
Pelayanan
Terpadu Rumah Sakit
- Rumah sakit : dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat dan bidan
- Lembaga konseling : psikolog, pekerja sosial, konselor, pengelola selter
- Hukum : pengacara, kepolisian, lembaga bantuan hukum, Woman Crisis Center, Organisasi Advokasi Haka Wanita /selter
Undang-undang yang mengatur kekerasan terhadap wanita
disebut DEKLARASI TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP WANITA yang
diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 Desember 1993 terdiri
dari 6 pasal.
BAB III
KESIMPULAN
Kekerasan merupakan salah satu masalah yang terjadi
pada wanita di tempat kerja, kekerasan seksual, kekerasan psikologi, dan
kekerasan ekonomi. Wanita di tempat kerja mempunyai peran ganda yaitu : sebagai
pembina rumah tangga dan pencari nafkah. Keterlibatan wanita di bidang
pekerjaan sering tidak diperhitungkan. Besar upah wanita telah rendah dari
laki-laki meskipun tingkat pendidikannya sama.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah wanita di
tempat kerja adalah berupa layanan yang disediakan oleh masyarakat, layanan
berbasis komunitas, layanan berbasis rumah sakit. Dengan adanya lembaga ini
diharapkan kekerasan wanita di tempat kerja dapat dikurangi atau dihindarkan.
0 komentar:
Posting Komentar