BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masa
remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak ke masa dewasa. Kehidupan remaja
merupakan kehidupan yang sangat menentukan bagi kehidupan masa depan mereka
selanjutnya. Masa remaja seperti ini oleh Bank Dunia disebut sebagai masa
transisi kehidupan remaja (BKKBN, 2010:2).
Salah
satu yang menjadi masalah pada masa remaja adalah perilaku yang berkaitan
dengan seks pra nikah. Bila remaja kurang diperhatikan, maka akan terjebak
dalam perkembangan pribadi yang lemah dan terjerumus ke dalam belenggu
permasalahan remaja.
Masalah remaja terhadap seks bebas merupakan hal serius yang
perlu mendapat perhatian dan respon dari masyarakat serta pemerintah. Ada
berbagai cara yang ditempuh untuk menurunkan angka kejadian seks bebas pada
remaja, yaitu melalui peningkatan pengetahuan remaja tentang kesehatan
reproduksi, melalui kurikulum formal seperti pendidikan seks bebas, maupun
informal seperti media TV, majalah dan surat kabar (kti-skripsi, 2012). Beberapa hal yang menyebabkan
remaja berprilaku seksual, yaitu (1) meningkatnya libido seksual, (2) penundaan
usia perkawinan, (3) pembicaraan tentang seks dianggap tabu (4) kurangnya
informasi tentang seks, (5) pergaulan bebas di kalangan remaja (kti-skripsi :
2012).
Dampak dari seks bebas adalah hamil di luar nikah, merasa
terancam dengan kehamilan yang tidak diinginkan, maka jalan pintasnya mereka
melakukan aborsi. Menurut WHO, sebanyak 11-13% remaja yang meninggal akibat
melakukan aborsi dengan cara tidak aman. Pada tahun 2009, Departemen Kesehatan
Amerika Serikat mengeluarkan data resmi yang menunjukkan terdapat 39 kehamilan
yang tidak diinginkan dari 100 wanita, diantaranya berusia 15-19 tahun (Ruang
Hati : 2011). Di USA setiap tahunnya 500.000 remaja hamil diluar nikah,
diantaranya 70% remaja belum menikah (Himapid : 2009).
Hasil
penelitian di Indonesia pada tahun 2005, membuktikan bahwa remaja secara
terbuka menyatakan telah melakukan seks pranikah diantaranya Jabotabek 51%, Bandung 54%, Surabaya 47% dan
Medan 52%. Dari 2,3
juta kasus aborsi, diantaranya 15-20% dilakukan oleh remaja. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu
hubungan seksual yang berakibat hamil di luar nikah, akses terhadap pendidikan
dan pekerjaan, ketidaksetaraan jender, kekerasan seksual dan pengaruh media masa
maupun gaya
hidup (kti-skripsi : 2012).
Pada
tahun 2008, Survey Komnas Perlindungan Anak di 33 Provinsi menyimpulkan bahwa
97% remaja SMP dan SMA pernah menonton film porno, 93,7% remaja SMP dan SMA
pernah melakukan genital stimulation (meraba alat kelamin) dan oral seks, 62,7%
remaja SMP dan SMA tidak perawan, dan 21,2% remaja mengaku pernah aborsi. Data
Pusat Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada tahun 2006 menunjukkan, bahwa kisaran umur melakukan hubungan
seks pranikah pada umur 13-18 tahun (BKKBN : 2010).
Data
Pusat Keluarga Berencana Indonesia tahun 2006 menunjukkan bahwa 2,5 juta
perempuan pernah melakukan aborsi per tahun, 27% diantaranya dilakukan oleh
remaja dengan cara tidak aman (BKKBN : 2010).
Di
Bukittinggi pada tahun 2009-2012 terdapat 68 kasus pelehan seksual, diantaranya
anak-anak < 10 tahun sebanyak 18 kasus, remaja yang usianya 10-24 tahun
sebanyak 45 kasus dan di atas 24 tahun sebanyak 5 kasus (Profil Kapolres
Bukittinggi, 2009- April 2012).
Dari survey awal yang dilakukan ke semua SMA Negeri yang ada di Bukittinggi,
terdapat satu SMA yaitu SMAN 4 Bukittinggi yang siswinya bermasalah.
Dari
hasil wawancara dengan siswi SMAN 4 Bukittinggi pada tanggal 6 Juni 2012,
sebanyak 10 orang siswi rata-rata usianya 15-16 tahun. Diketahui bahwa 7 orang
diantaranya tidak mengetahui tentang dampak atau resiko dari hamil di luar
nikah dan dampak hamil di usia muda. Sedangkan wawancara yang dilakukan
terhadap guru BK, menyatakan beberapa orang siswi keluar dari sekolah
dikarenakan ada siswi yang tidak mau mengikuti aturan sekolah, dan beberapa
siswi hamil di luar nikah.
Berdasarkan
hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, didapatkan bahwa ada hubungan
bermakna antara pengetahuan remaja putri kelas X, XI dan XII dengan kerentanan
kejadian hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi Tahun 2012, dimana p = 0,048
(p<0,05). Sesuai dengan teori mengatakan semakin rendahnya pengetahuan remaja
putri terhadap hamil diluar nikah, maka akan mudah terjadinya kehamilan yang
tidak diinginkan. Jika pengetahuan remaja putri hanya sebatas sedang, maka
perilaku remaja putri tersebut akan mudah untuk coba-coba dalam hal yang berbau
seks. Hal ini disebakan karena
responden hanya berada pada tingkat tahu
dan belum sampai memahami, mengaplikasikan, menganalisa, mensintesis dan
mengevaluasi terhadap suatu materi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang
hamil diluar nikah.
Idealnya para siswi disekolah tersebut harus mengetahui
tentang hamil di luar nikah dan pelecehan seksual, karena masa remaja sangat
rentan terhadap perilaku seks bebas, menurut Elizabet B. Hurlock ada 3 faktor yang
mempengaruhinya, yaitu : faktor
perkembangan yang terjadi dalam diri mereka, yaitu berasal dari keluarga dimana
anak mulai tumbuh dan berkembang, faktor luar
yaitu mencakup kondisi sekolah yang cukup berperan terhadap perkembangan remaja
dalam mencapai kedewasaanya, faktor
masyarakat yaitu adat kebiasaan, pergaulan dan perkembangan di segala bidang
khususnya teknologi yang dicapai manusia (Intan, dkk, 2012 : 19).
Dampak dari kehamilan remaja adalah, pengguguran kandungan, resiko persalinan yang akan terjadi, perceraian pasangan muda, hubungan seks usia muda beresiko kanker. Berikut
ini ada beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya kehamilan remaja, yaitu
kurangnya peran orang tua dalam keluarga, kurangnya
pendidikan seks dari orang tua dan keluarga terhadap remaja, perkembangan IPTEK yang tidak didasari dengan
perkembangan mental yang kuat (Dewi, 2011:55).
Penelitian
serupa dilakukan oleh Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah
Sumatera Barat, untuk
100 remaja tentang gambaran pengetahuan remaja terhadap seks bebas dan prilaku
seksual, dari 44,5% remaja aktif seksual, diantaranya di Payakumbuh terdapat 13
%, di Bukittinggi terdapat 21 % dan Padang 10,5% remaja aktif seksual. Ada sekitar 20%
responden yang menyatakan hubungan seksual diluar nikah boleh-boleh saja. Ada
sekitar 41% responden yang menyatakan bahwa alasan remaja melakukan hubungan
seksual karena cinta (suka sama suka) dan merupakan kebutuhan biologis.
Sedangkan 54% menyatakan bahwa aktivitas seksual tersebut terjadi karena
kurangnya perhatian orangtua ataupun retaknya komunikasi antara orangtua dan
anak khususnya remaja (Cemara New Kilas, 2009).
Berdasarkan
latar belakang dan teori di atas peneliti tertarik melakukan penelitian ini
karena untuk mengetahui Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Kelas X, XI dan XII terhadap Kerentanan
Kejadian Hamil di Luar Nikah di
SMAN
4 Bukittinggi tahun 2012.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas rumusan masalah dalam penelitian ini adakah “Adakah Hubungan Pengetahuan Remaja
Putri Kelas X, XI dan XII
terhadap Kerentanan Kejadian Hamil di Luar Nikah di SMAN 4
Bukittinggi tahun 2012” ?.
1.3
Tujuan
Penelitian
1.3.1 Tujuan Umum
Tujuan umum dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada Hubungan Pengetahuan Remaja
Putri Kelas X, XI dan XII
terhadap Kerentanan Kejadian Hamil di Luar Nikah di SMAN
4 Bukittinggi tahun 2012.
1.3.2 Tujuan Khusus
1.3.2.1 Diketahui
distribusi frekuensi pengetahuan remaja putri kelas X, XI dan XII di SMAN 4
Bukittinggi tahun 2012.
1.3.2.2 Diketahui
distribusi frekuensi kerentanan kejadian hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012.
1.3.2.3 Diketahui hubungan
pengetahuan remaja putri kelas X, XI dan XII terhadap kerentanan
kejadian hamil di luar nikah
di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012.
1.4
Manfaat
Penelitian
1.4.1 Bagi Peneliti
Sebagai
pengetahuan awal untuk peneliti selanjutnya
1.4.2 Bagi
Orang tua
Orang
tua diharapkan dapat menjaga dan mendidik anaknya.
1.4.3 Bagi
Institusi Pendidikan
Sebagai
pedoman untuk membimbing mahasiswa selanjutnya.
1.4.4 Bagi
Masyarakat
Manfaat
bagi masyarakat, untuk memberikan informasi tentang hamil diluar nikah.
1.5
Ruang
Lingkup Penelitian
Masalah
ini diteliti karena masih banyak terdapat remaja putri yang tidak mengetahui
akibat atau dampak jika pergaulan mereka salah.
Dalam
ruang lingkup ini penulis meneliti hubungan pengetahuan remaja putri terhadap kerentanan
kejadian hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012 yang meliputi
variabel independen yaitu pengetahuan remaja putri dan variabel dependen yaitu
kerentanan hamil diluar nikah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengetahuan
2.1.1 Pengertian
Pengetahuan
Pengetahuan adalah
hasil dari “tahu”
dan ini terjadi setelah
orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan
terhadap terjadinya melalui
panca indra manusia yaitu penglihatan, pendengaran, rasa dan raba. Sebagian besar
pengetahuan manusai diperoleh
melalui pendidikan,
pengalaman sendiri maupun
pengalaman oranglain, media masa
maupun lingkungan. Pengetahuan merupakan
domain yang sangat penting
untuk terbentuknya
tindakan seseorang.
Pengetahuan diperlukan sebagai
dorongan psikis dalam
menumbuhkan rasa percaya
diri maupun sikap dan perilaku setiap
hari sehingga dapat
dikatakan bahwa pengetahuan
merupakan stimulus terhadap
tindakan seseorang (Notoatmodjo,
2007 : 143).
Proses terjadi pengetahuan menurut Rogers (1974)
a. mengetahui terlebih dahulu terhadap
stimulus (objek).
b. Interest (merasa tertarik) terhadap
stimulus atau objek tersebut.
c. Evaluation, dimana orang mulai menimbang-menimbang baik atau tidak
objek tersebut bagi dirinya.
d. Trial,
orang telah mulai mencoba
perilaku baru.
e. Adoption, orang
telah berperilaku baru sesuai dengan pengetahuan, kesadaran dan sikapnya
terhadap stimulus (Notoatoatmodjo, 2007 :
144).
2.1.2 Tingkat Pengetahuan
Pengetahuan yang dicakup
dalam domain kognitif
mempunyai 6 tingkatan yaitu;
a.
Tahu (know)
Tahu diartikan sebagai mengingat
suatu materi yang dipelajari sebelumnya, yang termasuk kedalam pengetahuan tingkat
ini adalah mengingat kembali (recall) terhadap suatu yang spesifik dari
seluruhbahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima, tingkat
pengetahuan yang paling rendah.
b.
Memahami (comprehention)
Memahami diartikan sebagai suatu
kemampuan menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui dan dapat
menginterprestasi meteri tersebut secara benar. Orang yang telah paham terhadap
objek atau materi harus dapat menjelaskan, menyebutkan contoh, menyimpulkan,
meramalkan, dan sebagainya terhadap objek yang dipelajari.
c.
Aplikasi (application)
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan
untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi atau kondisi riil
(sebenarnya).Aplikasi ini dapat diartikan aplikasi atau penggunaan hokum,
rumus, metode, prinsip dalam konteks atau situasi yang lain.
d.
Analisi (analysis)
Analisis
adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau suatu objek kedalam
komponen-komponen, tetapi masih didalam situasi struktur organisasi, yang masih
ada kaitannya satu sama lain. Kemampuan analisis ini dapat dilihat dari
penggunaan kata kerja, seperti dapat menggambarkan (membuat bagan), membedakan,
memisakan, mengelompokan dan seagainya.
e.
Sintesis (synthesis)
Sintesis menunjukkan kepada suatu
kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian didalam bentuk
keseluruhan yang baru. Sintesis dapat juga diartikan suatu kemampuan untuk
menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada
f.
Evaluasi (evaluation)
Evaluasi
ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian
terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian itu berdasarkan suatu
criteria yang ditentukan sendiri, atau menggunakan criteria yang telah ada (Notoatmojo,2007
: 140).
2.1.3
Cara
Memperoleh Pengetahuan
Ada dua cara dalam memperoleh
pengetahuan yaitu dengan cara tradisional seperti, a. Cara coba–salah (Trial
and Error); b. Cara kekuasaan atau otoritas; c. Berdasarkan pengalaman
pribadi; d. Melalui jalan pikiran, dan dengan Cara Modern (Notoatmodjo, 2003; 11
– 18).
2.1.4
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Pengetahuan
Beberapa faktor yang mempengaruhi
pengetahuan adalah : a. Pendidikan; b. Mass media / informasi; c. Sosial budaya
dan ekonomi; d. Lingkungan; e. Pengalaman; f. Usia (Notoatmodjo, 2007).
2.2
Remaja
Dibandingkan dengan sejarah umat
manusia, pengakuan terhadap adanya kurun usia tertentu yang disebut remaja
relatif masih baru. Adams dan Gullota (1983) menyatakan bahwa di negara-negara
Barat bahkan konsep tentang anak sebagai suatu hal yang berbeda dari orang
dewasa, belum dikenal sampai dengan abad pertengahan.
Pandangan Adams dan Gullota ternyata
tidak hanya berlaku di negara Barat, tetapi juga terdapat di bagian-bagian lain
di dunia. Di Arab misalnya pada masa khalifah Umar bin Khatab masih berkuasa ,
masih terdapat kebiasaan untuk mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru
lahir karena masyarakatnya lebih membutuhkan anak laki-laki untuk dijadikan
prajuritnya. Menjadikan anak sebagai objek dengan sewenang-wenang masih terjadi
sampai sekarang di berbagai tempat di dunia termasuk di Indonesia. Walaupun
konsep tentang anak sudah dikenal sejak abad ke-13, tetapi konsep tentang
remaja sendiri baru dikenal secara meluas dan mendalam pada awal abad ke-20 ini
saja dan berkembang sesuai dengan kondisi kebudayaan (Sarwono, 2012:23).
2.2.1 Definisi Remaja
Masa remaja merupakan masa peralihan dari masa
anak-anak ke masa dewasa. Masa ini sering disebut dengan masa pubertas. Namun
demikian, menurut beberapa ahli, selain istilah pubertas digunakan juga istilah
adolesens (dalam bahasa inggris: adolescence) (Aryani, 2010:1).
Remaja adalah anak usia 10-24 tahun yang merupakan
usia antara masa kanak-kanak dan masa dewasa dan sebagai titik awal proses
reproduksi sehingga perlu dipersiapkan sejak dini. Secara psikologik masa
remaja adalah usia dimana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia
dimana anak tidak lagi merasa di bawah tingkat orang-orang yang lebih tua
melainkan berada dalam tingkatan yang sama. (Romauli, dkk.2011:48).
Pada 1974,
WHO memberikan definisi tentang remaja yang lebih bersifat konseptual.
Dalam definisi tersebut dikemukakan tiga kriteria yaitu biologis, psikologis
dan sosial ekonomi sehingga secara lengkap definisi tersebut berbunyi sebagai
berikut :
1.
Individu
berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual
sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
2.
Individu
mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak
menjadi dewasa.
3.
Terjadi
peralihan dari ketergantungan sosial-ekonomi yang penuh keadaan yang relatif
lebih mandiri. (Sarwono,2012:12).
Walau demikian sebagai pedoman umum dapat
menggunakan batasan usia 11-24 tahun dan belum menikah untuk remaja Indonesia
dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Usia 11 tahun
adalah usia ketika pada umumnya tanda-tanda seksual sekunder mulai tampak
2.
Di banyak
masyarakat Indonesia usia 11 tahun sudah dianggap akil baligh, baik menurut
adat maupun agama, sehingga masyarakat tidak lagi memperlakukan sebagai
anak-anak.
3.
Pada usia
tersebut mulai ada tanda-tanda penyempurnaan perkembangan jiwa seperti
tercapainya identitas diri
4.
Batas usia 24
tahun merupakan batas maksimal yaitu untuk memberi peluang bagi mereka yang
sampai batas usia tersebut masih menggantungkan diri pada orang tua.
5.
Dalam definisi
di atas, status perkawinan sangat menentukan karena arti perkawinan masih
sangat penting dimasyarakat pada umumnya. (Sarwono, 2012:19).
2.2.2
Batasan Usia Remaja
Batasan usia remaja berbeda-beda
sesuai dengan sosial budaya setempat. Ditinjau dari bidang kesehatan WHO,
masalah yang dirasakan paling mendesak berkaitan dengan kesehatan remaja adalah
kehamilan dini. Berangkat dari masalah pokok ini, WHO menetapkan batas usia
10-20 tahun sebagai batasan usia remaja.
Dengan
demikian dari segi program pelayanan, definisi remaja yang digunakan oleh
Departemen kesehatan adalah mereka yang berusia 10-19 tahun dan belum kawin.
Sementara itu, menurut BKKBN (Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak
Reproduksi) batasan usia remaja adalah 10-21 tahun (BKKBN, 2006).
Menurut WHO (1995) yang dikatakan usia remaja adalah
10-18 tahun. Tetapi berdasarkan penggolongan umur, masa remaja terbagi atas :
1)
Masa remaja awal
(10-13 tahun)
2)
Masa remaha
tengah ( 14-16 tahun)
3)
Masa remaja
akhir (17-19 tahun) (Aryani, 2010:1).
Undang-Undang kesejahteraan Anak (UU No. 4/1979)
menganggap semua orang di bawah usia 21 tahun dan belum menikah sebagai
anak-anak dan karenanya berhak mendapat perlakuan dan kemudahan bagi anak.
Tetapi batas usia ini lebih rendah yaitu 16 tahun dalam UU Perlindungan anak No.
23/2002, pasal 1. UU No. 22/2009 tentang Lalu-Lintas Pasal 81 ayat 2 menetapkan
syarat usia 17 tahun untuk SIM-A dan SIM-C. Sementara itu, UU No. 10/2008
tentang Pemilu pada Pasal 1 angka 22 menetapkan usia 17 tahun atau sudah
menikah sebagai batas usia seseorang berhak memilih dalam Pemilu. (Sarwono,
2012:7).
Karakteristik remaja berdasarkan umur adalah sebagai
berikut :
1.
Masa remaja awal
(10-12 tahun)
a.
Lebih dekat
dengan teman sebaya
b.
Ingin bebas
c.
Lebih banyak
memperhatikan keadaan tubuhnya
d.
Mulai berfikir
abstrak
2.
Masa remaja
pertengahan (13-15 tahun)
a.
Mencari
identitas diri
b.
Timbul keinginan
untuk berkencan
c.
Mempunyai rasa
cinta yang mendalam
d.
Mengembangkan
kemampuan berpikir abstrak
e.
Berkhayal
tentang aktivitas seks
3.
Remaja akhir
(17-21 tahun)
a.
Pengungkapan kebebasan
diri
b.
Lebih selektif
dalam mencari teman sebaya
c.
Mempunyai citra
tubuh (body image) terhadap dirinya sendiri
d.
Dapat mewujudkan
rasa cinta
Tiga hal yang menjadikan masa remaja penting sekali
bagi kesehatan reproduksi sebagai berikut :
1.
Masa remaja (usia
10-19 tahun) merupakan masa khusus dan penting karena merupakan periode
pematangan organ reproduksi manusia dan sering disebut masa pubertas.
2.
Masa remaja
terjadi perubahan fisik secara cepat
yang tidak seimbang dengan perubahan kejiwaan. Perubahan yang cukup
besar ini dapat membingungkan remaja yang mengalaminya, karena itu perlu
pengertian, bimbingan dan dukungan lingkungan sekitar agar mereka dapat tumbuh
dan berkembang menjadi dewasa yang sehat, baik jasmani, mental maupun
psikososial
3.
Dalam lingkungan
sosial tertentu sering terjadi perbedaan perlakuan terhadap remaja laki-laki
dan wanita (Intan, dkk. 2012:14).
2.3
Hamil di Luar Nikah
Salah satu resiko dari seks pranikah atau seks bebas
adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (Romauli,2011:51). Kehamilan
bisa menjadi dambaan, tetapi juga dapat menjadi suatu malapetaka apabila
kehamilan itu dialami oleh remaja yang belum menikah. Kehamilan pada masa
remaja mempunyai resiko medis yang cukup tinggi, karena pada masa remaja ini,
alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Dari segi kesehatan reproduksi, prilaku ingin
mencoba-coba dalam bidang seks merupakan hal yang sangat rawan, karena akan
membawa akibat yang sangat buruk dan merugikan masa depan remaja, khususnya
remaja wanita.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku seksual
remaja menurut Elizabeth B. Hurlock sebagai berikut :
1.
Faktor
perkembangan yang terjadi dalam diri mereka, yaitu berasal dari keluarga dimana
anak mulai tumbuh dan berkembang
2.
Faktor luar
yaitu mencakup kondisi sekolah yang cukup berperan terhadap perkembangan remaja
dalam mencapai kedewasaanya
3.
Faktor
masyarakat yaitu adat kebiasaan, pergaulan dan perkembangan di segala bidang
khususnya teknologi yang dicapai manusia.
Akibat hubungan seks pranikah adalah :
1.
Bagi remaja
a.
Remaja laki-laki
tidak perjaka, wanita tidak perawan
b.
Resiko tertular
penyakit menular seksual meningkat
c.
Remaja putri
terancam kehamilan yang tidak diinginkan, pengguguran kandungan yang tidak
aman, kematian karena perdarahan
d.
Terancam
kejiwaan
e.
Akan kehilangan
kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan kesempatan bekerja
f.
Melahirkan bayi
yang kurang/tidak sehat.
2.
Bagi keluarga
a.
Menimbulkan aib
keluarga
b.
Menambah beban
ekonomi
c.
Mempengaruhi
kejiwaan anak karena adanya tekanan (ejekan) dari masyarakat
3.
Bagi masyarakat
a.
Meningkatkan
remaja putus sekolah, sehingga kualitas masyarakat menurun
b.
Meningkatkan
angka kematian ibu dan bayi
c.
Meningkatkan
beban ekonomi masyarakat sehingga derajat kesehatan msyarakat menurun. (Intan,
dkk. 2012:19).
Kehamilan yang tidak diinginkan adalah suatu
kehamilan yang terjadi dikarenakan suatu sebab sehingga keberadaannya tidak
diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orangtua bayi tersebut.
Kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja
disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1. Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Faktor dari dalam diri remaja sendiri yang kurang
memahami swadarmanya sebagai pelajar
3. Faktor dari luar, yaitu pergaulan bebas tanpa
kendali orangtua yang menyebabkan remaja merasa bebas untuk melakukan apa saja
yang diinginkan.
4. Perkembangan teknologi media komunikasi yang semakin
canggih yang memperbesar kemungkinan remaja mengakses apa saja termasuk hal-hal
yang negatif (Kusmiran, 2011:36).
Beberapa resiko yang timbul akibat kehamilan yang
tidak diinginkan adalah sebagai berikut :
1. Resiko medis
a. Aborsi tidak aman berkontribusi pada kematian dan
kesakitan ibu.
b. Gangguan kesehatan.
2. Psikologis
a. Rasa bersalah
b. Depresi
c. Marah dan agresi
d. Remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak
siap untuk hamil
3. Psikososial
a. Ketegangan mental dan kebingungan akan peran social
yang tiba-tiba berubah
b. Tekanan dari masyarakat yang mencela dan menolak
keadaan tersebut.
c. Dikucilkan dari masyarakat dan hilang kepercayaan
diri.
4. Masa depan remaja dan janin
a. Terganggunya kesehatan
b. Resiko kelainan janin dan tingkat kematian bayi yang
tinggi
c. Pernikahan remaja dan pengguguran kandungan
d. Putus sekolah
e. Bila bayi dilahirkan, masa depan anak mungkin saja
terlantar.
f. Perkembangan bayi yang tertahan
g. Bayi terlahir dengan berat rendah.
Dari sekian banyak hal-hal ada salah satu yang
paling menonjol yang mengakibatkan terjadinya kehamilan pada remaja yaitu
kurangnya pengetahuan mengenai hubungan seksual. Berikut ini ada beberapa hal
yang mengakibatkan terjadinya kehamilan remaja :
a.
Kurangnya peran
orang tua dalam keluarga
b.
Kurangnya
pendidikan seks dari orang tua dan keluarga terhadap remaja
c.
Perkembangan
IPTEK yang tidak didasari dengan perkembangan mental yang kuat (Dewi, 2011:55).
Dampak dari kehamilan remaja adalah :
a.
Pengguguran
kandungan
Faktor yang mendukung
terjadinya pengguguran kandungan adalah :
1.
Status ekonomi
keluarga
Keadaan ini mendorong
suatu keluarga untuk lebih memilih menggugurkan kandungannya karena faktor
ekonomi yang membuat mereka merasa tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan si
bayi.
2.
Keadaan
emosional
Setiap remaja yang
mengalami kehamilan di luar nikah akan terganggu keadaanya emosionalnya,
apalagi bagi mereka yang tidak bisa menerima kehamilan tersebut karena malu
terhadap lingkungan sehingga mendorong mereka untuk menggugurkan kandungan.
3.
Pasangan yang
tidak bertanggung jawab
Dengan usia yang belum
cukup terlebih lagi bagi pihak pria yang harus bertanggung jawab sepenuhnya
atas perbuatan yang dilakukannya, membuat pihak pria berfikir dua kali untuk
bertanggung jawab. Dan apabila pihak pria tidak bertanggung jawab maka ini
terjadi beban bagi wanita sehingga memaksa untuk menggugurkan kandungannya.
b.
Resiko
persalinan yang akan terjadi
Beragam resiko yang
terjadi pada kehamilan di usia dini diantaranya pre-eklampsia, anemia, bayi
premature, bayi berat lahir rendah, kematian bayi dan PMS meningkat pada remaja
yang hamil sebelum usia 16 tahun.
c.
Perceraian
pasangan muda
Pernikahan remaja di
usia muda dengan status emosi yang masih belum stabil kebanyakan berujung
kepada perceraian.
d.
Hubungan seks
usia muda beresiko kanker
Hubungan seks pada usia
dibawah 17 tahun merangsang tumbuhnya sel kanker pada alat kandungan perempuan,
karena rentan pada usia 12-17 tahun perubahan sel dalam mulut rahim sedang
aktif sekali (Dewi, 2011:56-58).
Sebab terjadinya kehamilan remaja adalah sebagai
berikut :
- Faktor agama dan iman
Kurangnya penanaman nilai-nilai agama yang diajarkan
para orangtua maupun para pendidik berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat
remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga
terjadi kehamilan yang akhirnya depresi dan kondisi ketidaksiapan berumah
tangga dan untuk bertanggung jawab.
- Faktor lingkungan
1. Orang tua
Kurangnya perhatian khususnya dari orangtua remaja
untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
2. Teman, tetangga dan media
Pergaulan yang salah serta penyampaian dan
penyalahgunaan dari media elektronik yang salah.
c.
Pengetahuan yang
minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Pengetahuan seksual
yang setengah-setengah mendorong gairah seksual sehingga tidak bisa
dikendalikan.
d.
Perubahan zaman
Pada zaman modern
sekarang ini, remaja sedang dihadapakan ke dalam gaya seperti fashion dan film
yang begitu intensif sehingga berdampak pada pergaulan bebas, termasuk masalah
hubungan seks di luar nikah.
e.
Perubahan kadar
hormon
Perubahan kadar hormone
pada remaja meningkatkan libido atau dorongan seksual yang membutuhkan
penyaluran melalui aktivitas seksual
f.
Semakin cepatnya
usia pubertas
Semakn cepatnya usia
pubertas, sedangkan pernikahan semakin tertunda akibat tuntutan kehidupan saat
ini menyebabkan masa-masa tunda hubungan seksual menjadi panjang.
g.
Adanya trend
baru dalam berpacaran di kalangan remaja
Dimana kalau dulu
melakukan hubungan seksual diluar nikah meskipun dengan rela sendiri sudah
dianggap bebas, namun sekarang sudah bergeser nilainya, yang dianggap seks
bebas adalah jika melakukan hubungan seksual dengan banyak orang (Dewi,
2011:58-60).
Dampak kehamilan resiko tinggi pada
usia muda adalah : a. Keguguran ; b. Persalinan prematur, BBLR; c. Mudah
terjadi infeksi; d. Anemia kehamilan; e. Keracunan kehamilan; f. Kematian ibu
yang tinggi.
Adapun akibat resiko tinggi kehamilan usia di bawah
20 tahun antara lain :
1.
Resiko bagi
ibunya ;a. Mengalami perdarahan; b.Kemungkinan keguguran/abortus c. Persalinan
yang lama dan sulit
2.
Resiko bagi
bayinya ;a. Kemungkinan lahir belum cukup usia kehamilan; b. BBLR; c. Cacat
bawaan; d. Kematian bayi (Dewi, 2011:62-64)
Ada dua hal yang dilakukan jika mengalami KTD yaitu
:
a.
Bila kehamilan
dipertahankan,
1.
Resiko fisik,
kehamilan pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti
perdarahan bahkan kematian.
2.
Resiko psikis
atau psikologis, ada kemungkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karena
pasangan tidak mau menikahinya atau tidak mempertanggunjawabkan perbuatannya.
3.
Resiko sosial,
salah satu resiko sosial adalah berhenti atau putus sekolah atas kemauan
sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan.
4.
Resiko ekonomi,
merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi atau anak membutuhkan biaya
besar.
b.
Bila kehamilan
diakhiri,
1.
Resiko fisik,
perdarahan dan komplikasi lain merupakan salah satu resiko aborsi.
2.
Resiko psikologi, pelaku aborsi seringkali
mengalami perasaan takut, panic, tertekan, trauma mengingat proses aborsi atau
kesakitan.
3.
Resiko sosial, ketergantungan pada pasangan
seringkali lebih besar karena perempuan merasa sudah tidak perawan, pernah
mengalami KTD dan aborsi.
4.
Resiko ekonomi, biaya aborsi cukup tinggi.
Bila terjadi komplikasi maka biaya semakin tinggi (Romauli, 2011:51).
|
|
|
|
BAB III
KERANGKA KONSEP,
HIPOTESIS DAN DEFINISI OPERASIONAL
3.1 Kerangka
Konsep
Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui hubungan pengetahuan remaja putri kelas X, XI dan XII terhadap
kerentanan kejadian hamil di luar nikah di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012.
Dengan variabel independen adalah pengetahuan remaja putri dan variabel
dependent kerentanan hamil diluar nikah. Untuk lebih jelasnya uraian tersebut
dapat digambarkan pada bagan di bawah ini :
Skema 3.1
Kerangka Konsep
|
3.2 Hipotesis
Penelitian
Ha : Ada hubungan
bermakna antara pengetahuan remaja putri terhadap kerentanan hamil diluar
nikah.
Ho :
Tidak ada hubungan bermakna antara pengetahuan remaja putri terhadap kerentanan
hamil diluar nikah.
3.3 Definisi
Operasional
Definisi operasional adalah suatu
definisi yang diberikan kepada suatu variabel atau konstrak dengan cara
memberikan arti atau menspesifikasikan kegiatan ataupun memberikan suatu
operasional yang diperlukan unuk mengukur konstrak atau variabel tersebut (Nazir,
2009).
Definisi operasional membahas tentang definisi dari
variabel yang diteliti, pada penelitian ini dibahas dua variabel yaitu
pengetahuan remaja putri dan kerentanan hamil di luar nikah.
Tabel 3.1
Definisi
Operasional
No
|
Aspek
|
Definisi
Operasional
|
Alat ukur
|
Cara ukur
|
Hasil ukur
|
Skala
|
1.
|
Pengetahuan
remaja putri
|
Segala sesuatu yang
diketahui remaja putri tentang pengetahuan hamil diluar nikah seperti resiko
utama seks bebas, Faktor-faktor yangmempengaruhi prilaku remaja, akibat
hubungan seks pranikah, faktor penyebab dari kehamilan tidak diinginkan,
akibat terjadinya kehamilan remaja, dampak dari kehamilan remaja, sebab
terjadi kehamilan remaja, dampak kehamilan resiko tinggi usia muda, resiko
tinggi kehamilan dibawah 20 tahun, tindakan yang dilakukan jika mengalami KTD
|
Kuesioner
|
Angket
|
Tinggi ≥ 9
Rendah <
9
|
Ordinal
|
2.
|
Kerentanan
hamil di luar nikah,
|
segala sesuatu yang
diketahui dan dipahami remaja tentang hamil di luar nikah
|
Kuisioner
|
Cheklist
|
Rentan
≥ 6
Tidak
rentan < 6
|
Ordinal
|
BAB IV
METODE PENELITIAN
4.1 Desain
Penelitian
Penelitian ini bersifat
survey analitik dengan menggunakan
desain cross sectional, yaitu
variabel independen dan variabel dependen diambil dalam waktu yang bersamaan.
4.2 Lokasi
dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di SMAN 4 Bukittinggi pada bulan
Oktober Tahun 2012.
4.3 Populasi
dan Sampel
4.3.1 Populasi
Populasi dalam
penelitian ini adalah semua siswi remaja putri di SMAN 4 Bukittinggi dengan
jumlah populasinya 549 orang.
4.3.2 Sampel
Sampel dalam
penelitian ini berjumlah 55 orang remaja putri kelas X, XI dan XII SMAN 4
Bukittinggi. Adapun tekhnik yang digunakan agar mendapatkan informasi yang tepat,
dengan menggunakan tekhnik sampel “
random sampling”, dimana peneliti menentukan sampel penelitian diambil
secara acak. Adapun besarnya sampel didasarkan pada ketentuan yaitu populasi
yang lebih dari 100 orang digunakan rumus :
n
= 10% x N
Dimana
n = Besar sampel
N = Besar populasi (Arikunto,
2006:134).
Dengan kriteria responden adalah sebagai berikut :
1.
Kriteria
Inklusi,
Adalah kriteria sampel yang layak diteliti
a.
Remaja
putri kelas X, XI dan XII
b.
Bersedia
menjadi responden
2.
Kriteria
Eklusi,
a.
Mendapat
izin dari pihak sekolah
b.
Tidak
mengganggu aktivitas siswi di sekolah
4.4 Teknik
Pengumpulan Data
4.4.1 Data Primer
Data
primer yang diperoleh melalui pengisian kuisioner dan lembaran cheklist dengan
responden yang ada di SMAN 4
Bukittinggi tahun 2012. Terlebih dahulu responden menandatangani
format persetujuan untuk dijadikan responden.
4.4.2 Data Sekunder
Data sekunder diambil dari laporan tahunan SMAN 4
bukittinggi tahun 2012 yaitu jumlah seluruh siswa SMAN 4 bukittinggi tahun
2012.
4.5 Etika Penelitian
Masalah
etika yang harus di perhatikan adalah sebagai berikut :
4.5.1 Informent consent
Informend consent merupakan bentuk persetujuan antara
peneliti responden penelitian dengan
memberikan lembaran persetujuan.
Persetujuan ini diberikan sebelum penelitian dilakuka
dengan memberi lembaran persetujuan untuk menjadi responden. Jika subjek
bersedia maka mereka harus menandatangani lembar persetujuan. Jika responden
tidak bersedia, maka peneliti harus menghormati hak pasien.
4.5.2 Anonymity
Untuk menjaga kerahasian, peneliti tidak mencantumkan
nama responden pada lembar alat ukur dan hanya menuliskan kode pada lembar
pemgumpulan data atau hasil penlitian yang akan di sajikan.
4.5.3 Confidentialy
(Kerahasiaan)
Semua data yang telah terkumpul dijamin kerahasiaanya
oleh peneliti dan hanya kelompok data tertentu yang akan dilaporkan pada hasil
riset (Aziz, 2008).
4.6 Alat
Pengumpulan Data
Instrument
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner dan lembaran cheklist yang
mengacu pada konsep yang dibuat sendiri oleh peneliti yang berkaitan dengan pengetahuan remaja putri terhadap hamil diluar nikah
dengan program SPSS sebagai alat bantu mengumpulkan data serta mengolah data
hasil penelitian.
4.7
Prosedur
Pengolahan Data
Data
yang telah terkumpul diteliti kembali kelengkapan jawabannya, kemudian
dilakukan :
a.
Editing
(penyunting)
Editing
adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan isi kuesioner, yang meliputi
kelengkapan pengisian semua pertanyaan di kuesioner, jawaban jelas terbaca
jawaban sesuai dengan pertanyaan, jawaban yang konsisten, serta mengecek macam
isian data lainnya apakah sesuai dengan keinginan peneliti.
b.
Coding
(pemberian kode)
Setelah
data masuk kemudian diperiksa, setiap jawaban dikoreksi dalam angka-angka lalu
diberi kode.
c. Entry data
Memasukkan
kode jawaban pada program pengolahan data.
d.
Cleaning
(pembersihan data)
Sebelum
analisis data, data yang sudah dimasukkan perlu dilakukan pengecekan kalau
ditemukan kesalahan dalam pemasukkan kode dapat diperbaiki.
4.8
Tekhnik
Analisa Data
4.8.1 Analisa Univariat
Analisis
ini bertujuan menggambarkan masing-masing variabel dari hasil penelitian, dimana data yang
sudah terkumpul diolah dan dideskripsikan dengan table distribusi frekuensi. Dengan distribusi frekuensi dapat mengetahui persentase
suatu kelompok terhadap seluruh pengmatan.
Perubahan data menjadi
persentase dilakukan dengan membagi frekuensi (f) dengan jumlah seluruh
observasi (N) dan dikalikan 100 menggunakan rumus :
P
= F x 100%
N
Keterangan :
P : Presentase
F : Frekuensi
N : Jumlah Sampel (Notoatmodjo, 2010).
Untuk
mengukur variabel independent pengetahuan remaja putri, maka dalam penelitian
ini peneliti menggunakan rumus :
= 473 = 9
55
Keterangan
: :
Nilai Rata-rata
∑x :
Hasil penjumlahan nilai pertanyaan
n :
Jumlah responden
Pengetahuan
responden diukur dengan mengajukan 15 pertanyaan dan skor dapat dikategorikan
menjadi :
Tinggi
≥ 9
Rendah
< 9
(Aziz,
Alimul, 2008 ; 129)
Untuk mengukur variabel dependent kerentanan hamil diluar
nikah, untuk mendapatkan jawaban yang tegas seperti ya atau tidak, dapat dibuat
dalam bentuk checklist. Untuk jawaban rentan mendapat skor 1 dan tidak rentan
mendapat skor 0. Untuk melihat hasil digunakan rumus :
= 311 = 6
55
Keterangan
: : Nilai Rata-rata
∑x :
Hasil penjumlahan nilai pernyataan
n :
Jumlah responden
Selanjutnya
hasil skor total responden (X) dibandingkan dengan skor mean dengan
interprestasi sebagai berikut :
Rentan
≥ 6
Tidak rentan < 6
4.8.2 Analisa Bivariat
Analisis
ini untuk melihat hubungan pengetahuan remaja putri kelas X, XI dan XII
terhadap kerentanan hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012, yang
disajikan dalam bentuk tabel dan dianalisa dengan uji chi square dalam komputerisasi. Pengambilan keputusan statistic
dilakukan dengan membandingkan nilai P value dengan nilai α 0,05 dengan derajat
kepercayaan 95% . Ketentuannya bila P value < nilai α 0,05 berarti bermakna
antara variabel independen dan variabel dependen, dan jika P value > nilai α
0,05 berarti tidak bermakna.
BAB V
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
5.1 Gambaran Umum Lokasi Penelitian
Penelitian ini
mengenai hubungan pengetahuan remaja putri kelas X, X dan XII terhadap
kerentanan hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi Tahun 2012. Secara
geografis SMAN 4 Bukittinggi berada pada jalan panorama baru, kelurahan puhun
pintu kabun, kecamatan mandiangin koto selayan Bukittinggi dengan luas sekolah
± 15.024 m2.
SMAN
4 Bukittinggi mempunyai 20 kelas dengan jumlah muridnya yang terdiri dari 885
orang murid dengan jumlah murid perempuan 549 orang dan jumlah murid laki-laki
336 orang.
5.2 Hasil Analisa Univariat
Penyajian
hasil penelitian secara univariat dilakukan dengan tabel distribusi frekuensi,
dengan jumlah sampel 55 orang, yang terdiri dari pengetahuan dan kerentanan
hamil diluar nikah.
5.2.1
Pengetahuan
remaja putri
Dari
hasil penelitian, pengetahuan pada remaja putri di SMAN 4 Bukittinggi dapat
dilihat pada tabel berikut:
Tabel 5.1
Distribusi Frekuensi
Pengetahuan Remaja Putri Kelas X, XI dan XII
di SMAN 4
Bukittinggi
No
|
Pengetahuan remaja putri
|
Jumlah
|
%
|
1
2
|
Tinggi
Rendah
|
19
36
|
34,5%
65,5%
|
Jumlah
|
55
|
100%
|
Berdasarkan
tabel 5.1 dapat dilihat bahwa dari 55 responden lebih dari separoh memiliki
pengetahuan rendah sebanyak 36 orang (65,5%).
Jadi,
semakin tinggi pengetahuan remaja putri maka kerentanan untuk hamil diluar
nikah semakin rendah. Begitu juga sebaliknya, semakin rendah pengetahuan remaja
putri maka kerentanan untuk hamil diluar nikah semakin tinggi.
5.2.2
Hamil
Diluar nikah
Tabel 5.2
Distribusi
Frekuensi Kerentanan Hamil Diluar Nikah
di SMAN 4
Bukittinggi
No
|
Hamil diluar nikah
|
Jumlah
|
%
|
1
2
|
Rentan
Tidak rentan
|
26
29
|
47,3%
52,7%
|
Jumlah
|
55
|
100%
|
Berdasarkan
tabel 5.2 dapat dilihat bahwa dari 55 responden lebih dari separoh tidak rentan
terhadap hamil diluar nikah sebanyak 29 orang (52,7%).
5.3
Analisa
Bivariat
5.3.1 Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Terhadap
Kerentanan Hamil Diluar Nikah.
Tabel 5.3
Pengetahuan
Remaja Kelas X, XI dan XII Terhadap Kerentanan Hamil Diluar Nikah di SMAN 4
Bukittinggi Tahun 2012
No
|
Pengetahuan remaja putri
|
Hamil diluar nikah
|
Total
|
||||
Tidak rentan
|
Rentan
|
||||||
f
|
%
|
f
|
%
|
f
|
%
|
||
1
|
Rendah
|
15
|
41,7%
|
21
|
58,3%
|
36
|
100%
|
2
|
Tinggi
|
14
|
73,7%
|
5
|
26,3%
|
19
|
100%
|
Total
|
29
|
52,7%
|
26
|
47,3%
|
55
|
100%
|
df
= 1 p
= 0,048
Berdasarkan
tabel 5.3 dapat diketahui bahwa dari 36 responden yang memiliki pengetahuan
rendah sebanyak 15 responden (41,7%) tidak rentan mengalami hamil diluar nikah
dan 21 responden (58,3%) rentan mengalami hamil diluar nikah. Sedangkan 19
responden dengan pengetahuan tinggi sebanyak 14 responden (73,7%) tidak rentan
mengalami hamil diluar nikah dan 5 responden (26,3%) rentan mengalami hamil
diluar nikah.
Setelah
dilakukan uji statistic, maka didapat hasil p < 0,05 (p = 0,048), maka dapat
diartikan ada hubungan bermakna antara pengetahuan remaja putri dengan
kerentanan kejadian hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012.
5.4
Pembahasan
5.4.1
Pengetahuan
remaja putri
Pengetahuan
seksual yang setengah-setengah mendorong gairah seksual sehingga tidak bisa
dikendalikan. Hal ini disebabkan karena berbagai hal yang terkait dengan
pengetahuan seseorang terutama yang berhubungan dengan masalah kesehatan.
Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks, yang saling
berkaitan dengan masalah-masalah lain diluar kesehatan itu sendiri. Dari segi
kesehatan reproduksi, prilaku ingin mencoba-coba dalam bidang seks merupakan
hal yang sangat rawan, karena akan membawa akibat yang sangat buruk dan
merugikan masa depan remaja, khususnya remaja wanita. Pada umumnya orang
menganggap bahwa pendidikan seks hanya berisi tentang pemberian informasi alat
kelamin dan berbagai macam posisi dalam berhubungan kelamin. Hal ini tentunya
akan membuat para orangtua merasa khawatir. Untuk itu perlu diluruskan kembali
pengertian tentang pendidikan seks. pendidikan seks berusaha menempatkan seks
pada perspektif yang tepat dan mengubah anggapan negatif tentang seks. Dengan
pendidikan seks kita dapat memberitahu remaja bahwa seks adalah sesuatu yang
alamiah dan wajar terjadi pada semua orang, selain itu remaja juga dapat
diberitahu mengenai berbagai perilaku seksual berisiko sehingga mereka dapat
menghindarinya (Dewi, 2011).
Berdasarkan teori di atas, maka hasil
analisis univariat dapat dilihat bahwa distribusi pengetahuan remaja putri
kelas X, XI dan XII dapat dilihat sebanyak 36 orang (65,5%) memiliki
pengetahuan rendah, dan 19 orang (34,5%) memiliki pengetahuan tinggi. Dimana
dalam jumlah pengetahuan tinggi atau rendah, terdapat 26 orang (47,3%) rentan
hamil diluar nikah, dan 29 orang (52,7%) tidak rentan hamil diluar nikah.
Hasil analisis diatas sama dengan
penelitian yang dilakukan oleh Sonya Lidya tahun 2009, melakukan penelitian di
Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi menyatakan bahwa sebanyak 15 orang (48,4%)
memiliki pengetahuan tinggi dan 16 (51,6%) memiliki pengetahuan rendah. Dimana
dalam jumlah tersebut terdapat 20 orang (64,5%) bisa mengalami hamil pada usia
muda dan 11 orang (35,5%) tidak bisa mengalami hamil pada usia muda.
Menurut analisis peneliti bahwa
pengetahuan sangat berpengaruh terhadap masa depan remaja, khususnya remaja
putri. Adanya
kemudahan dalam menemukan berbagai macam informasi termasuk informasi yang
berkaitan dengan masalah seks, merupakan salah satu faktor yang bisa menjadikan
sebagian besar remaja terjebak dalam perilaku seks yang tidak sehat. Berbagai
informasi bisa diakses oleh para remaja melalui internet atau majalah yang
disajikan baik secara jelas dan secara mentah yaitu hanya mengajarkan cara-cara
seks tanpa ada penjelasan mengenai perilaku seks yang sehat dan dampak seks
yang berisiko. Banyak faktor yang bisa mempengaruhi pengetahuan seseorang
seperti pengalaman, keyakinan, fasilitas dan sosial budaya. Hal tersebut juga
dipengaruhi oleh tingkat pendidikan responden yang tergolong rendah, karena
tingkat pendidikan berpengaruh dalam menerima dan memahami informasi yang baru.
5.4.2
Hamil
Diluar Nikah
Salah satu
resiko dari seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi kehamilan yang tidak
diharapkan. Kehamilan bisa menjadi dambaan, tetapi juga dapat menjadi suatu
malapetaka apabila kehamilan itu dialami oleh remaja yang belum menikah.
Kehamilan pada masa remaja mempunyai resiko medis yang cukup tinggi, karena
pada masa remaja ini, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan
fungsinya. Kehamilan di luar nikah
membuktikan bahwa seorang remaja tidak dapat mengambil keputusan yang baik
dalam pergaulannya. Salah satu dampak negatif dari remaja yang hamil di luar
nikah adalah putus sekolah. Umumnya, remaja tersebut tidak memperoleh
penerimaan sosial dari lembaga pendidikannya, sehingga harus dikeluarkan dari
sekolah. Selain itu, masyarakat akan mencemooh, mengisolasi atau mengusir
terhadap remaja yang hamil di luar nikah (Romauli,
2011:51).
Berdasarkan teori diatas maka hasil
penelitian, didapatkan bahwa remaja putri yang rentan hamil diluar nikah
sebanyak 26 orang (47,3%) dan 29 orang (52,7%) tidak rentan mengalami hamil
diluar nikah dari jumlah remaja putri yang pengetahuannya tinggi atau rendah
sebanyak 55 orang.
Hal
ini sama dengan penelitian yang dilakukan oleh Sonya Lidya tahun 2009
menyatakan bahwa sebanyak 20 orang (64,5%) bisa mengalami hamil pada usia muda
dan 11 orang (35,5%) tidak bisa mengalami hamil pada usia muda.
Menurut analisis peneliti bahwa remaja putri sangat mudah sekali
mengalami hamil diluar nikah, jika mereka tidak menjaga diri sebaik-baiknya. Dalam
melakukan hubungan seksual, sebagian remaja banyak yang tidak memikirkan dampak
dari dua kemungkinan yang dapat terjadi yaitu kehamilan yang tidak dikehendaki
dan penyakit hubungan seksual. Kehamilan yang tidak dikehendaki dapat terjadi
setiap saat sebab mereka biasanya hanya memikirkan kesenangan dan kenikmatan
sesaat saja tanpa memikirkan akibatnya yang sangat merugikan remaja putri. Jika
dibandingkan dengan remaja putra, remaja putri paling rentan dalam
menghadapi masalah kesehatan sistem reproduksinya.
5.4.3
Hubungan
Pengetahuan Remaja Putri Terhadap Hamil Diluar Nikah
Pengetahuan merupakan
domain yang sangat penting
untuk terbentuknya tindakan
seseorang. Pengetahuan
diperlukan sebagai dorongan
psikis dalam menumbuhkan
rasa percaya diri maupun
sikap dan perilaku setiap
hari sehingga dapat
dikatakan bahwa pengetahuan
merupakan stimulus terhadap
tindakan seseorang (Notoatmodjo,
2007 : 143).
Pengetahuan
tentang kesehatan reproduksi remaja ini dapat ditingkatkan dengan pendidikan
kesehatan reproduksi yang dimulai dari usia remaja. Pendidikan kesehatan
reproduksi di usia remaja bukan hanya memberikan pengetahuan tentang organ
reproduksi, tetapi juga bahaya akibat pergaulan bebas, seperti penyakit menular
seksual dan kehamilan yang tidak diharapkan atau kehamilan beresiko tinggi
(Intan, dkk. 2012:26).
Hubungan seks di kalangan para
remaja merupakan masalah yang semakin hari semakin mencemaskan. Ada dugaan bahwa terdapat kecenderungan hubungan seks para remaja semakin
meningkat tidak hanya di kota-kota besar, melainkan juga di kota-kota kecil.
Hal ini ditunjukkan hasil 26% dan 29% anak muda berusia 20 sampai 24 tahun telah
aktif seksual. Beberapa remaja yang hamil di
luar nikah terpaksa diungsikan jauh dari keluarga untuk menutupi rasa malu
keluarga. Meskipun tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah, namun cara
ini dipandang lebih bijaksana dan memadai dibandingkan membiarkannya menjadi
cemoohan tetangga dan lingkungan (Dewi,
2011).
Kasus kehamilan yang tidak diinginkan tidak hanya terjadi pada remaja di
daerah perkotaan, tapi juga terjadi pada remaja di daerah pedesaan.
Remaja-remaja tersebut ada yang masih duduk di bangku SMU, perguruan tinggi,
dan ada pula yang bekerja akibat tak mampu meneruskan pendidikan. Dilihat dari
segi umur, remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan paling rendah 16
tahun dan maksimal 20 tahun. Namun, secara nasional yang pernah dicatat kisaran
berumur 13 tahun. Dari data konseling terhadap remaja yang mengalami kehamilan
tidak dinginkan, beberapa orang di antaranya melanjutkan ke jenjang pernikahan
dan melanjutkan kehamilannya (BKKBN, 2010).
Adanya
kemudahan dalam menemukan berbagai macam informasi termasuk informasi yang
berkaitan dengan masalah seks, merupakan salah satu faktor yang bisa menjadikan
sebagian besar remaja terjebak dalam perilaku seks yang tidak sehat. Berbagai
informasi bisa diakses oleh para remaja melalui internet atau majalah yang
disajikan baik secara jelas dan secara mentah yaitu hanya mengajarkan cara-cara
seks tanpa ada penjelasan mengenai perilaku seks yang sehat dan dampak seks
yang berisiko, misalnya penyakit yang diakibatkan oleh perilaku seks yang tidak
sehat (Intan, dkk. 2012 : 22).
Berdasarkan teori di atas, hasil
analisis bivariat dapat dilihat dari 36 responden yang pengetahuan rendah,
terdapat 15 responden (41,7%) tidak rentan mengalami hamil diluar nikah dan 21
responden (58,3%) rentan mengalami hamil diluar nikah. Sedangkan dari 19
responden yang memiliki pengetahuan tinggi, terdapat 14 responden (73,7%) tidak
rentan mengalami hamil diluar nikah dan 5 responden (26,3%) rentan mengalami
hamil diluar nikah. Hasil uji statistic menggambarkan bahwa nilap p = 0,048
(p<0,05) artinya ada hubungan bermakna antara pengetahuan remaja putri
terhadap kerentanan hamil diluar nikah.
Hasil penelitian ini sama dengan
yang dilakukan oleh Sonya Lidya tahun 2009 yang judulnya hubungan pengetahuan
remaja dan aktifitas kelompok sebaya dengan kehamilan usia muda di Kecamatan
Guguak Panjang Bukittinggi, menyatakan dari 16 responden yang memiliki
pengetahuan rendah terdapat 1 responden (6,3%) tidak akan mengalami hamil pada
usia muda dan 15 responden (93,8%) bisa mengalami hamil pada usia muda.
Sedangkan 15 responden yang memiliki tingkat pengetahuan tinggi terdapat 10
responden (66,7%) tidak akan mengalami hamil pada usia muda dan 5 responden
(33,3%) bisa mengalami hamil pada usia muda. Dengan hasil uji statistic
menggambarkan bahwa nilai p = 0,002 (p<0,05) artinya ada hubungan antara
pengetahuan terhadap kehamilan usia muda.
Menurut analisis peneliti, kehamilan
yang tidak dikehendaki dapat terjadi setiap saat sebab mereka biasanya hanya
memikirkan kesenangan dan kenikmatan sesaat saja tanpa memikirkan akibatnya
yang sangat merugikan remaja putri. Dalam melakukan hubungan seksual, sebagian
remaja banyak yang tidak memikirkan dampak dari dua kemungkinan yang dapat
terjadi yaitu kehamilan yang tidak dikehendaki dan penyakit hubungan seksual. Jika
dibandingkan dengan remaja putra, remaja putri paling rentan dalam
menghadapi masalah kesehatan sistem reproduksinya. Secara anatomis remaja putri
lebih mudah terkena infeksi dari luar karena bentuk dan letak organ
reproduksinya yang dekat dengan anus. Dari segi fisiologis, remaja putri akan
mengalami menstruasi, kehamilan di luar nikah, aborsi, dan perilaku seks di
luar nikah yang berisiko terhadap kesehatan reproduksinya. Selain itu dari segi
sosial, remaja putri sering mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebakan karena
remaja putri hanya berada pada tingkat tahu dan belum sampai memahami,
mengaplikasikan, menganalisa, mensintesis dan mengevaluasi terhadap suatu
materi yang berkaitan dengan pengetahuan tentang hamil diluar nikah.
Jadi, semakin rendahnya pengetahuan remaja putri terhadap hamil diluar nikah,
maka akan mudah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Jika pengetahuan remaja
putri hanya sebatas sedang, maka perilaku remaja putri tersebut akan mudah
untuk coba-coba dalam hal yang berbau seks.
BAB VI
PENUTUP
6.1
Kesimpulan
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan tentang hubungan pengetahuan remaja putri kelas X, XI
dan XII terhadap kerentanan kejadian hamil diluar nikah di SMAN 4 Bukittinggi
tahun 2012 adalah sebagai berikut :
6.1.1
Pengetahuan remaja putri kelas X, XI
dan XII di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012 tergolong rendah yaitu 36 orang
(65,5%).
6.1.2 Kerentanan Hamil diluar nikah remaja putri
kelas X, XI dan XII di SMAN 4 Bukittinggi tahun 2012 tergolong rentan terjadi
yaitu 26 orang (47,3%).
6.1.3 Ada hubungan bermakna antara pengetahuan
remaja putri terhadap kerentanan hamil diluar nikah diperoleh nilai p = 0,048.
6.2 Saran
6.2.1 Bagi Penulis
Sebagai
aplikasi ilmu yang didapat selama dibangku kuliah dan untuk memperluas wawasan
dalam penelitian.
6.2.2 Bagi Orang Tua
Para
orang tua bisa menjaga anak-anaknya dari hal-hal yang berbau negatif, terutama
dari segi kesehatan reproduksi khususnya untuk remaja putri.
6.2.3 Bagi Instansi Pendidikan
Memberikan
pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan masalah-masalahnya dalam bentuk
penyuluhan pada masyarakat terutama remaja.
6.2.4 Bagi Masyarakat
Masyarakat
lebih bijaksana dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan hamil
diluar nikah. Jangan sampai ambil sikap menang sendiri jika mendapati kasus
hamil diluar nikah.
0 komentar:
Posting Komentar