PENDAHULUAN
Fungsi
pengetahuan etik bagi bidan adalah memberikan bantuan yang positif
bagi bidan untuk menghindarkan dari prasangka dalam melakukan
pekerjaannya. Etik memliki dimensi kode etik, yaitu : anggota profesi
& klien, anggota profesi & sistem kesehatan, anggota profesi
& profesi kesehatan, sesama anggota profesi
Kode
etik merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan
tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang
berhubungan dengan klien, keluarga masyarakat, teman sejawat, profesi
dan dirinya sendiri
Kode etik memiliki prinsip, yaitu :
- Menghargai otonomi
- Melakukan tindakan yang benar
- Mencegah tindakan yang dapat merugikan
- Memperlakukan manusia secara adil
- Menjelaskan dengan benar
- Menepati janji yang telah disepakati
- Menjaga kerahasiaan
Kode
etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan
tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut
berisi petunjuk-petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan
tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat oleh anggota profesi,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga
menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di
dalam masyarakat. Kode etik memiliki tujuan, yaitu menjunjung tinggi
martabat dan citra profesi, menjaga & memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian para anggota profesi dan meningkatkan
mutu profesi
Fungsi kode etik adalah sebagai :
1. Panduan, kode etik memberi bantuan dalam memberikan panduan dengan fasilitasdalam menjalankan pekerjaan profesional
2. Peraturan,
menentukan beberapa peraturan dalam suatu kelompok profesi seperti
tanggung jawab moral, tindakan yang standar, nilai-nilai khas suatu
profesi, izin profesi.
3. Disiplin,
mengatur tingkah laku yang melanggar hukum dengan mengidentifikasi dan
menentukan jenis tindakan serta membuat instrument yang menjadi
peraturan tetap dimana profesi berada.
4. Pelindung, melindungi masyarakat termasuk anggota masyarakat yang menerima profesi.
5. Informasi,
memberikan informasi kepada masyarakat diluar profesi (Klien, kolega,
pekerja, masy) tentang standar shg profesi mendapat kepercayaan.
6. Pernyataan, menyatakan eksistensi dengan mengumumkan aspirasi kelompok ttg status profesi dgn kehormatan moral dan otonomi
7. Negosiasi,
menyediakan alat dalam negosiasi dan perdebatanantara profesi, colega,
pekerjaan, pemerintah dengan memberikan penjelasan ttg kebenaran sikap
termasuk tindakan.
KODE ETIK KEBIDANAN
Kode
etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik bidan Indonesia pertama kali
disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres Nasional IBI X
tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam rapat kerja
Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, sebagai pedoman dalam berprilaku.
Kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya
tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masy (6)
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3)
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2)
- Kewajiban bidan terhadap profesinya (3)
- Kewajiban bidan terhadap dirinya sendiri (2)
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2)
- Penutup (1)
KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
- Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatabnya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
- Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
- Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien keluarga dan masyarakat
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
- Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
- Setiap tindakan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
- Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
- Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
- Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
- Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
- Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
KEWAJIBAN TERHADAP PEMERINTAH, NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
- Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
- Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
URAIAN MATERI
Etik
sebagai filsafat moral, mencari jawaban untuk menentukan serta
mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang benar salah,
baik buruk, yang secara umum dipakai sebagai suatu perangkat prinsip
moral yang menjadi pedoman suatu tindakan.
Bidan dihadapkan pada dilema etik Ø membuat keputusan dan bertindak didasarkan atas keputusan yg dibuat berdasarkan Intuisi Ø mereflekasikan pada pengalamannya atau pengalaman rekan kerjanya.
Contoh : persalinan dengan KPD Û pasien menolak
Terdapat 4 prinsip etika yg umumnya digunakan dalam praktek kebidanan :
1. Autonomy : memperhatikan penguasaan diri, hak akan kebebasan & pilihan individu.
2. Beneficence : Memperhatikan peningkatan kesejahteraan klien Ø berbuat yg terbaik untuk orang lain.
3. Non Malefecence : tidak menimbulkan kerugian untuk orang lain Ø jng membuat kerugian.
4. Justice ; memperhatikan keadilan & keuntungan
Dilema = konflik, berada di antara 2 pilihan, dua tipe konflik :
1. Konflik dalam prinsip
2. Konflik 2 prinsip
A. MASALAH – MASALAH ETIK MORAL YANG MUNGKIN TERJADI DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
1. Masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi
Bidan harus memahami dan mengerti situasi etik moral, yaitu :
1) Untuk melakukan tindakan yang tepat dan berguna.
2) Untuk mengetahui masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan dalam mengatasi situasi :
1) Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
2) Pengertian kita terhadap situasi sering diperbaruhi oleh kepentingan, prasangka, dan faktor-faktor subyektif lain
Langkah-langkah penyelesaian masalah :
1) Melakukan penyelidikan yang memadai
2) Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3) Memperluas pandangan tentang situasi
4) Kepekaan terhadap pekerjaan
5) Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Masalah Etik Moral yang mungkin terjadi dalam praktek kebidanan :
1) Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan karena :
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat
- Bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil
2) Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
- Pengetahuan klinik yang baik
- Pengetahuan yang Up to date
- Memahami issue etik dalam pelayanan kebidanan
3) Harapan Bidan dimasa depan :
- Bidan dikatakan profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan (Daryl Koehn ,Ground of Profesional Ethis,1994)
- Dengan memahami peran bidan à tanggung jawab profesionalisme terhadap patien atau klien akan meningkat
- Bidan berada dalam posisi baik à memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan
B. PEMBAGIAN DILEMA / KONFLIK ETIK
Pembagian konflik etik meliputi empat hal :
• Informed Concent
• Negosiasi
• Persuasi
• Komite etik
Menurut Culver and Gert ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent atau persetujuan :
1. Sukarela (Voluntariness)
Sukarela mengandung makna pilihan yang dibuat atas dasar sukarela tanpa ada unsur paksaan didasari informasi dan kompetensi
2. Informasi (Information)
Jika
pasien tidak tahu sulit untuk dapat mendeskripsikan keputusan. Dalam
berbagai kode etik pelayanan kesehatan bahwa informasi yang lengkap
dibutuhkan agar mampu keputusan yang tepat.
Kurangnya informasi atau diskusi tentang risiko, efek samping akan membuat klien sulit mengambil keputusan
3. Kompetensi (Competence)
Dalam
konteks consent kompetensi bermakna suatu pemahaman bahwa seseorang
membutuhkan sesuatu hal untuk mampu membuat keputusan yang tepat bahkan
ada rasa cemas dan bingung
4. Keputusan (decision)
Pengambilan
keputusan merupakan suatu proses, dimana merupakan persetujuan tanpa
refleksi. Pembuatan keputusan merupakan tahap terakhir proses pemberian
persetujuan.Keputusan penolakan pasien terhadap suatu tindakan harus di
validasi lagi apakah karena pasien kurang kompetensi.
1. Informed Consent
Pesetujuan
yang diberikan pasien atau walinya yang berhak terhadap bidan, untuk
melakukan suatu tindakan kebidanan kepada pasien setelah memperoleh
informasi lengkap dan dipahami mengenai tindakan yang akan dilakukan.
Informed consent merupakan suatu proses. Secara hukum informed consent
berlaku sejak tahun 1981 PP No.8 tahun 1981.
Informed
consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti
jaminan informed consent telah terjadi. Merupakan dialog antara bidan
dan pasien di dasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk
birokratisasi penandatanganan formulir. Informed consent berarti
pernyataan kesediaan atau pernyataan setelah mendapat informasi
secukupnya sehingga setelah mendapat informasi sehingga yang diberi
informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang
akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan. Berperan
dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik,
tuntutan, pada intinya adalah bidan harus berbuat yang terbaik bagi
pasien atau klien.
a. Dimensi informed consent
1) Dimensi hukum, merupakan perlindungan terhadap bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat :
- Keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien
- Informasi yang diberikan harus dimengerti pasien
- Memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2) Dimensi Etik, mengandung nilai – nilai :
- Menghargai otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
b. Syarat Sahnya Perjanjian Atau Consent (KUHP 1320)
1) Adanya Kata Sepakat
Sepakat dari pihak bidan maupun klien tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan setelah diberi informasi sejelas – jelasnya.
2) Kecakapan
Artinya
seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang itu
mampu melakukan tindakan hukum, dewasa dan tidak gila.
Bila
pasien seorang anak, yang berhak memberikan persetujuan adalah
orangtuanya, pasien dalam keadaan sakit tidak dapat berpikir sempurna
shg ia tidak dapat memberikan persetujuan untuk dirinya sendiri,
seandainya dalam keadaan terpaksa tidak ada keluarganya dan persetujuan
diberikan oleh pasien sendiri dan bidan gagal dalam melakukan
tindaknnya maka persetujuan tersebut dianggap tidak sah.
Contoh :
Bila
ibu dalam keadaan inpartu mengalami kesakitan hebat, maka ia tidak
dapat berpikir dengan baik, maka persetujuan tindakan bidan dapat
diberikan oleh suaminya, bila tidak ada keluarga atau suaminya dan bidan
memaksa ibu untuk memberikan persetujuan melakukan tindakan dan pada
saat pelaksanaan tindakan tersebut gagal, maka persetujuan dianggap
tidak sah.
3) Suatu Hal Tertentu
Obyek persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas dan terinci.
Misal :
Dalam
persetujuan ditulis dengan jelas identitas pasien meliputi nama, jenis
kelamin, alamat, nama suami, atau wali. Kemudian yang terpenting harus
dilampirkan identitas yang membuat persetujuan
4) Suatu Sebab Yang Halal
Isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang – undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum
contoh :
abortus
provocatus pada seorang pasien oleh bidan, meskipun mendapatkan
persetujuan si pasien dan persetujuan telah disepakati kedua belah pihak
tetapi dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan demi hukum
c. Segi Hukum Informed Consent
Pernyataan
dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu
pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir
persetujuan ditandatangani kedua belah pihak, maka persetujuan
tersebut mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Informed
consent tidak meniadakan atau mencegah diadakannya tuntutan dimuka
pengadilan atau membebaskan RS atau RB terhadap tanggungjawabnya bila
ada kelalaian. Hanya dapat digunakan sebagai bukti tertulis adan adanya
izin atau persetujuan dari pasien terhadap diadakannya tindakan.
Formulir
yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala
akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab pasien sendiri dan
tidak menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut
secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak
dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang
belum dibuat.
d. Masalah Yang Lazim Terjadi Pada Informed Consent
Pengertian kemampuan secara hukum dari orang yang akan menjalani tindakan, serta siapa yang berhak menandatangani.
Masalah wali yang sah. Timbul apabila pasien atauibu tidak mampu secar hukum untuk menyatakan persetujuannya.
Masalah
informasi yang diberikan, seberapa jauh informasi dianggap telah
dijelaskan dengan cukup jelas, tetapi juga tidak terlalu rinci sehingga
dianggap menakut – nakuti
Dalam
memberikan informasi apakah diperlukan saksi, apabila diperlukan
apakah saksi perlu menanda tanagani form yang ada. Bagaimana menentukan
saksi?
Dalam
keadaan darurat, misal kasus perdarahan pada bumil dan kelaurga belum
bisa dihubungi, dalam keadaan begini siapa yang berhak memberikan
persetujuan, sementara pasien perlu segera ditolong.
C. MENGHADAPI MASALAH ETIK MORAL DAN DILEMA DALAM PRAKTEK KEBIDANAN
Menurut Daryl Koehn (1994) bidan dikataka profesional bila dapat menerapkan etika dalam menjalankan praktik.
Bidan
ada dalam posisi baik yaitu memfasilitasi pilihan klien dan
membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan
dalam strategi praktik kebidanan
1. Informed Choice
Informed choice adalah membuat pilihan setelah mendapatkan penjelasan tentan alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Menurut
kode etik kebidanan internasionl (1993) bidan harus menghormati hak
informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan
dalam asuhan dan tanggungjawabnya terhadap hasil dari pilihannya
Definisi
informasi dalam konteks ini meliputi : informasi yang sudah lengkap
diberikan dan dipahami ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat,
keuntungan dan kemungkinan hasil dari tiap pilihannya.
Pilihan (choice) berbeda dengan persetujuan (consent) :
a. Persetujuan
atau consent penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan
aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan
dilakukan bidan
b. Pilihan
atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa
asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang
sesungguhnya dan menerapkan aspek otonomi pribadi menentukan “
pilihannya” sendiri.
2. Bagaimana Pilihan Dapat Diperluas dan Menghindari Konflik
Memberi
informai yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias dan
dapat dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain,
sebaiknya tatap muka.
Bidan
dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan
haknya dan menerima tanggungjawab keputusan yang diambil.
Hal
ini dapat diterima secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan
sudah memberikan asuhan yang terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan
informsi yang lengkap tentang dampak dari keputusan mereka
Untuk
pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan,
mengembangkan sumber daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk
teknis baik di tingkat daerah, propinsi untuk semua kelompok tenaga
pemberi pelayanan bagi ibu.
Menjaga fokus asuhan pada ibu dan evidence based, diharapkan konflik dapat ditekan serendah mungkin
Tidak
perlu takut akan konflik tetapi mengganggapnya sebagai sutu kesempatan
untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang obyektif
bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada
perubahan
3. Beberapa Jenis Pelayanan Yang Dapat Dipilih Klien
• Bentuk pemeriksaan ANC dan skrening laboratorium ANC
• Tempat melahirkan
• Masuk ke kamar bersalin pada tahap awal persalinan
• Di dampingi waktu melahirkan
• Metode monitor djj
• Augmentasi, stimulasi, induksi
• Mobilisasi atau posisi saat persalinan
• Pemakaian analgesia
• Episiotomi
• Pemecahan ketuban
• Penolong persalinan
• Keterlibatan suami pada waktu melahirkan
• Teknik pemberian minuman pada bayi
• Metode kontrasepsi
Pengertian Etika dan Moral (Dalam Kebidanan)
1. PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL
2. SISTEMATIKA ETIKA (ETIKA UMUM DAN ETIKA SOSIAUETIKA PROFESI)
3. FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
4. HAK, KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB
5. KODE ETIK PROFESI BIDAN
Materi ini sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana menerapkannya dalam parktik kebidanan sehingga seorang bidan akan terlindung dari kegiatan pelanggaran etik ataupun pelanggaran moral yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya dengan pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan kewenangan bidan.
Pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu -hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan moral, walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih menunjuk pads perbuatan yang sedang
dinilai, sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap sistem nilai yang berlaku. Etika jugs sering dinamakan filsafat moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti
kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan
yang dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian
sebagai rewardnya, namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si pelaku akan memperoleh celaan sebagai punishmentnya.
Istilah etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh
hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai saingan oleh sesama
yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan sebagai akibat
timbulnya nafsu keserakahan manusia. Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segansegan untuk melawannya dengan segala cara. Segala cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar dapat tercapai tujuan.
PENGERTIAN ETIKA
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Etik
ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI à Ethos, kebiasaan atau tingkah laku
INGGRIS à Ethis, tingkah laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa:
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg
membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta
menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI MORAL
Teori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
· Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai akhlak.
· Akhlak dan budi pekerti
· Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka).
· Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
· Lawannya amoral
· Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di bidang moral.
Moral sekuler merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban
untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang
berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara
umum dapat dipakai sebagai
suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan
manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya seharusnya
oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya jugs berbentuk normatif.
Hubungan antara filsafat, etika dan moral sebagai berikut:
Filsafat Agama
Etika Moral Agama
Etika Kedokteran
9Studi maoralitas manusia dalam profesi kesehatan
Etika Kebidanan Hati nurani à memutuskan moralitas tindakan manusia
Tindakan sebagai bidan (benar/salah, baik/buruk)
"Pada
hakikatnya moral menunjuk pada ukuran–ukuran yang telah diterima oleh
suatu komunitas dan moral jugs bersumber pada kesadaran hidup yang
berpusat pada slam pikiran" (Maman Rachman, 2004). Moral tidak hanya berhubungan dengan larangan seksual, melainkan lebih terkait dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain:
1. Etika deskriptif, yang memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau dari nilai baik dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia, yang biasanya dikelompokkan menjadi-.
a. Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika individu dan Etika Terapan.
· Etika sosial menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitasnya,
· Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
· Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun 2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila. Etika
kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika Sosial Budaya, Etika
Politik dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika Penegakkan
Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika
Kedokteran dan Etika Kebidanan.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
9. Memberikan
petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk,
benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien,
jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban
adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang
harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh
pasien.
A. Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1). Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3). Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4). Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
5). Pasien berhak mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.
6). Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
7). Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan seuai dengan keinginannya
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
8). Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9). Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengatahuan dokter yang merawat.
10). Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11). Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternatif terapi lainnya
d. Prognosisnya
e. Perkiraan biaya pengobatan
12). Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13). Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14). Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15). Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
16). Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
17). Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktek.
B. Kewaiiban Pasien
1). Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tat
tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
2). Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3). Pasien
dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas
jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter,
bidan dan perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
C. Hak Bidan
1). Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2). Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
3). Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4). Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5). Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
6). Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7). Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban Bidan
1). Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2). Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3). Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4). Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5). Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
6). Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7). Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul.
8). Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9). Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
10). BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
11). Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
KODE ETIK PROFESI BIDAN
Setiap
profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian
dokter, perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang
pekerjaan profesi mempunyai kode etik.
Kode etik suatu profesi adalah berupa
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Kode etik profesi merupakan "suatu
pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi
angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien /pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana nilai–nilai perada ban
semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan
satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk itu dibutuhkan
juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar atau salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di
dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang
dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik
umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan
perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi
dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam
hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode
etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang
pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip Kode Etik
1. 1). Menghargai otonomi
2. 2). Melakukan tindakan yang benar
3. 3). Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. 4). Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan dengan benar.
6. Menepati janji yang telah disepakati.
7. Menjaga kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan
disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk
pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun
1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI
XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
SECARA UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1). Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam
mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan
konsultasi dan atau rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2). Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan
profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuanketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2). Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya
kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan
kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Langkah penyelesaian persoalan ilmiah
Penulis
sering melihat banyak orang sangat giat dalam bekerja dan belajar,
dengan tujuan pada suatu hari kelak bisa sukses dan tersohor, oleh
karena itu mereka mencurahkan segenap jiwa dan energi dalam menembus
usaha atau di dalam bidang studinya.
Sebaliknya,
mereka jarang sekali merenungkan dengan seksama permasalahan diri
sendiri di dalam hubungan antar sesama, dalam emosi atau di dalam bidang
permukaan lainnya. Meski pernah dipikirkan, juga hanya berpikir
sekenanya dan tanpa tujuan jelas, serta tidak dapat menganggap persoalan
tersebut sebagai hal yang sangat serius. Oleh karenanya,
permasalahan-permasalahan itu biasanya akan senantiasa mengganggu
mereka.
Jika
hendak menangani persoalan yang eksis dalam jangka waktu panjang ini,
kita sering kali mengusulkan kepada klien untuk menggunakan seperangkat
metode sistematis untuk direnungkan, metode perenungan ini disebut Problem Solving Technique (Teknik Pemecahan Masalah).
Problem Solving Technique mempunyai
alur proses tertentu dan langkah penyelesaian, ia bisa mendorong anda
menggunakan semacam metode cermat untuk mempertimbangkan masalah, juga
bisa memaksa anda menggunakan sudut pandang berbeda dan cara bertindak
luwes dan adaptif dalam memikirkan permasalahan.
Dibawah ini adalah langkah-langkah penting itu:
Langkah pertama: Menemukan permasalahannya, menyampaikan masalah secara singkat dan jelas akan semakin baik.
Langkah
pertama menekankan bahwa anda harus membahas permasalahan yang ditemui
sekarang, semakin sederhana dan semakin jelas makin baik.
Sebagai
contoh, ketika anda menghadapi permasalahan hubungan antar manusia,
bisa memetik keluar masalahnya, seperti “saya dikucilkan oleh teman
sekelas tertentu”, inilah yang disebut penuturan singkat dan jelas,
dengan begitu juga lebih mudah ditangani, tetapi jikalau anda
menyatakan “hubungan antar manusia saya tidak baik”, ini terlihat agak
lebih kosong, kabur, bisa membuat langkah penyelesaian selanjutnya
sulit dilaksanakan.
Langkah ke dua: Mencari berbagai metode penyelesaian yang memungkinkan.
Apabila
anda dikucilkan oleh sebagian teman sekelas, sedangkan anda ingin
menyelesaikan masalah ini, tentu saja bisa memikirkan berbagai cara
penyelesaian. Misalnya saja, mengundang teman sekelas lainnya membantu
anda tampil berkomunikasi, dengan proaktif memancarkan niat baik,
mengajak guru berbicara dan tidak menghiraukan mereka dan lain
sebagainya. Apabila anda berpikir dengan seksama, bisa saja memikirkan
ba-nyak cara penyelesaian.
Langkah ke tiga: Pertimbangkan setiap cara penyelesaian pragmatis dan dampaknya.
Ketika
sesudah anda mengemukakan berbagai metode penyelesaian yang
memungkinkan, harus satu persatu menganalisa sifat pragmatis dan dampak
dari metode tersebut.
Misalnya,
jikalau anda ingin mencari teman sekelas lainnya untuk membantu anda
berkomunikasi, adakah situasi yang bisa menimbulkan kekeliruan
penyampaian? Bisakah pihak lain merasakan ketidak-tulusan anda?
Apabila anda proaktif memancarkan kebajikan, bisakah pihak lain sama
sekali tak menghiraukannya? Apabila mereka tidak bereaksi, maka anda
harus bagaimana?
Langkah ke empat: Pilih salah satu metode penyelesaian
Ketika
anda sudah menganalisa berbagai kelebihan dan kekurangan metode-metode
tertentu, sudah harus memilih sebuah cara penyelesaian untuk
dilaksanakan.
Langkah ke lima: Langkah penyelesaian yang kongkret.
Ketika
sesudah anda telah memutuskan salah satu cara pelaksanaan, maka harus
merencanakan langkah pelaksanaan dengan cermat. Kemungkinan anda di
dalam proses penetapan perencanaan pelaksanaan melihat sebagian point kesulitan, waktu itu anda boleh menyelesaikannya sebelum kesulitan terjadi.
Langkah ke enam: Pelaksanaan metode penyelesaian tersebut
Langkah
ke tujuh: Menilai proses penyelesaian masalah secara keseluruhan,
pikirkan dengan seksama apakah masih ada yang perlu dirombak, dan
tentukan tingkatan nilai 1 hingga 10, untuk melakukan penilaian terhadap
tingkatan yang dicapai diri sendiri.
Pada
akhirnya langkah ini adalah digunakan untuk menilai efektifitas
pelaksanaan diri. Jikalau rencana telah dilaksanakan dengan sukses, yang
bersangkutan bisa berubah menjadi lebih percaya diri, juga rela
menerjuni cara penyelesaian perenungan permasalahan yang lebih banyak.
Meski rencana dan pelaksanaan telah gagal, yang bersangkutan bisa
mempelajari hikmah dari dalam proses introspeksinya.
Di
dalam berbagi pengalaman yang diikuti penulis, dengan mendalam
merasakan banyak orang jarang sekali merenungkan kegundahan hatinya,
penulis percaya, asalkan semua orang mengeluarkan sepertiga dari waktu
membaca atau jam kerja untuk merenung/berefleksi, pasti terjadi taraf
perombakan sangat besar pada masalah anda.
Ruang psikoterapi
Kiat
penyelesaian masalah memiliki proses tetap dan langkah-langkah, ia
bisa memaksa anda dengan sebuah cara seksama untuk merenungkan
permasalahan, juga bisa memaksa anda menggunakan sudut pandang berbeda
dan cara bertindak luwes dan adaptif untuk mempertimbangkan
permasalahan.
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya. Peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi. Hal ini sejalan dengan kode etik internasional bidan yang dinyatakan oleh ICM 1993, bahwa bidan harus menghormati hak wanita setelah mendapatkan penjelasan dan mendorong wanita untuk menerima tanggung jawab untuk hasil dari pilihannya.
Rekomendasi
1) Bidan harus terusmeningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam berbagai aspek agar dapat membuat keputusan klinis dan secara teoritis agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan dapat memuaskan kliennya
2) Bidan wajib memberikan informasi secara rinci dan jujur dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh wanita dengan menggunakan media laternatif dan penerjemah, kalau perlu dalam bentuk tatap muka secara langsung
3) Bidan dan petugas kesehatan lainnya perlu belajar untuk membantu wanita melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil sendiri
4) Dengan berfokus pada asuhan yang berpusat pada wanita dan berdasarkan fakta, diharapkan bahwa konflik dapat ditekan serendah mungkin
5) Tidak perlu takut akan konflik tapi menganggapnya sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif.
Bentuk pilihan (choice) yang ada dalam asuhan kebidanan
Ada beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat dipilih oleh pasien antara lain :
1) Gaya, bentuk pemeriksaan antenatal dan pemeriksaan laboratorium/screaning antenatal
2) Tempat bersalin (rumah, polindes, RB, RSB, atau RS) dan kelas perawatan di RS
3) Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4) Pendampingan waktu bersalin
5) Clisma dan cukur daerah pubis
6) Metode monitor denyut jantung janin
7) Percepatan persalinan
8) Diet selama proses persalinan
9) Mobilisasi selama proses persalinan
10) Pemakaian obat pengurang rasa sakit
11) Pemecahan ketuban secara rutin
12) Posisi ketika bersalin
13) Episiotomi
14) Penolong persalinan
15) Keterlibatan suami waktu bersalin, misalnya pemotongan tali pusat
16) Cara memberikan minuman bayi
17) Metode pengontrolan kesuburan
Informed concent bukan hal yang baru dalam bidang pelayanan kesehatan. Informed concent telah diakui sebagai langkah yang paling penting untuk mencegah terjadinya konflik dalam masalah etik.
Informed concent berasal dari dua kata, yaitu informed (telah mendapat penjelasan/keterangan/informasi) dan concent (memberikan persetujuan/mengizinkan. Informed concent adalah suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapatkan informasi.
Menurut Veronika Komalawati pengertian informed concent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah pasien mendapatkan informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi
Dalam PERMENES no 585 tahun 1989 (pasal 1)
Informed concent diatfsirkan sebagai persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien tersebut.
Langkah-langkah pencegahan masalah etik
Dalam pencegahan konflik etik dikenal ada 4, yang urutannya adalah sebagai berikut :
1) Informed concent
2) Negosiasi
3) Persuasi
4) Komite etik
Informed concent merupakan butir yang paling penting, kalau informed concent gagal, maka butir selanjutnya perlu dipergunakan secara berurutan sesuasi dengan kebutuhan.
Informed concent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien/walinya yang berhak terhadap bidan untuk melakukan suatu tindakan kebidanan terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu.
Dalam proses informed concent :
1) Dimensi yang menyangkut hukum
dalam hal ini informed concent merupakan perlindungan bagi pasien terhadap bidan yang berprilaku memaksakan kehendak, dimana proses informed concent sudah memuat :
- Keterbukaan informasi dari bidan kepada pasien
- Informasi tersebut harus dimengerti pasien
- Memberikan kesempatan kepada pasien untuk memberikan kesempatan yang baik
Dari proses informed concent terkandung nilai etik sebagai berikut :
- Menghargai kemandirian/otonomi pasien
- Tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila dibutuhkan/diminta sesuai dengan informasi yang telah dibutuhkan
- Bidan menggali keinginan pasien baik yang dirasakan secara subjektif maupun sebagai hasil pemikiran yang rasional
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
A. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari. Standar ini dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan kurikulum pendidikan serta dapat membantu dalam penentuan kebutuhan operasional untuk penerapannya, misalnya kebutuhan pengorganisasian, mekanisme, peralatan dan obat yang diperlukan serta ketrampilan bidan. Maka, ketika audit terhadap pelayanan kebidanan dilakukan, kekurangan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut akan ditemukan sehingga perbaikannya dapat dilakukan secara lebih spesifik.
Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut :
A. Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
B. Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Standar 5 : Palpasi Abdominal
Standar 6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Standar 8 : Persiapan Persalinan
C. Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang Aman
Standar 11 : Penatalaksanaan aktif persalinan kala III
Standar 12 : Kala II dengan Gawat Janin melalui Episiotomi
D. Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 : Perawatan Bayi Baru Lahir
Standar 14 : Penanganan pada Dua Jam Pertama Persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi Ibu dan Bayi pada Masa Nifas
E. Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri - Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan Perdarahan pada Kehamilan trimester III
Standar 17 : Penanganan Kegawatan pada Eklamsia
Standar 18 : Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Standar 19 : Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Standar 20 : Penanganan Retensio Plasenta
Standar 21 : Penanganan Perdarahan Postpartum Primer
Standar 22 : Penanganan Perdarahan Postpartum Sekunder
Standar 23 : Penanganan Sepsis Puerperalis
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
B. KODE ETIK BIDAN
Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal dari suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian kepada profesinya baik yang berhubungan dengan klien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
Secara umum tujuan menciptakan suatu kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, serta meningkatkan mutu profesi. Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 yang disahkan dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X, petunjuk pelaksanaannya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI XII pada tahun 1998.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
e. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap rekan sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
c. Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
d. Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a. Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir).
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.
C. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
Standar I : Metode Asuhan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan tujuh langkah, yaitu : pengumpulan data, analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa Kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/pertisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar VII : Pengawasan
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
D. REGISTRASI PRAKTIK BIDAN
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek .
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan dilapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya1. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996). Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan.
Bukti tertulis seorang bidan telah mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Indonesia disebut dengan Surat Izin Bidan (SIB), setelah bidan dinyatakan memenuhi kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental bidan mampu melaksanakan praktek profesinya.
Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan registrasi meliputi :
1 Fotokopi ijazah bidan.
2 Fotokopi transkrip nilai akademik.
3 Surat keterangan sehat dari dokter.
4 Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
1 Fotokopi SIB yang masih berlaku.
2 Fotokopi ijazah bidan.
3 Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4 Surat keterangan sehat dari dokter.
5 Rekomendasi dari organisasi profesi.
6 Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
E. KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.
0 komentar:
Posting Komentar