DRUG ABUSE

A.    PENGERTIAN DRUG ABUSE
Drug abuse atau penyalahgunaan obat adalah cara menggunakan obat hanya untuk kesenangan pribadi atau golongan saja. Obat itulah yang dinamakan obat-obatan terlarang atau narkoba. Obat jenis ini adalah obat yang dapat menimbulkan efek perasaan yang senang (euphoria) yang biasanya dapat membuat candu. Pengaruh yang di timbulkan oleh obat terlarang ini dilihat dari seberapa besar kemungkinan obat tersebut akan membuat peminumnya menjadi kecanduan. Semakin kuat obat tersebut, maka semakin besar kemungkinan peminumnya menjadi kecanduan. Penyalahgunaan obat (drug abuse) dalam dua tiga dekade terakhir bertambah gawat secara global dan juga sudah mencapai keadaan serius di Indonesia. Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai “kesadaran tertentu” karena pengaruh obat pada jiwa.
Penyalahgunaan obat-obatan  terlarang diantara para remaja terjadi pada kisaran dari coba-coba hingga ketergantungan. Cakupan konskuensi dari tidak ada sampai mengancam nyawa, tergantung kepada obat-obatan terlarang tersebut, keadaan, dan frekuensi pada penggunaannya. Meskipun begitu, bahkan penggunaan yang tidak rutin bisa menghasilkan bahaya yang berarti, seperti kelebihan dosis, kecelakaan kendaraan bermotor, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Meskipun percobaan dan pemakaian yang tidak rutin sering terjadi, ketergantungan obat tetap mengancam.

                        Penggunaan zat-zat kimia yang terlarang pada remaja, meskipun secara keseluruhan menurun dalam beberapa tahun terakhir, namun tetap tinggi. Pada tahun 2000, sekitar 54 % pada usia dua belas dilaporkan telah mabuk; 49% dilaporkan menggunakan mariyuana; 16% amphetamine; 13% halusinogen; 9 % obat tidur; 9 % kokain; dan 20 % heroin. Penggunaan methylenedioxymethamphetamine (ekstasi), tidak seperti di toko-toko obat yang disebutkan, meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, dengan 11% pada umur dua belas melaporkan menggunakannya kadang-kadang. Data ini dari Amerika Serikat.
Lebih dari 6% anak laki-laki di sekolah tinggi, termasuk beberapa orang yang bukan atlit menggunakan anabolic steroid setidaknya sekali. Masalah yang utama dengan penggunaan anabolic steroid pada remaja adalah penutupan pertumbuhan lapisan pada ujung tulang lebih cepat, mengakibatkan perawakan pendek yang tetap. Efek samping lainnya yang terjadi pada remaja dan maupun orang dewasa.
St. Louis pada tahun 2008 menyatakan bahwa terbalik dengan trend masa lalu, remaja putri sekarang mencoba mariyuana, alkohol dan rokok lebih sering daripada remaja putra, menurut survey terbaru dari National Survey on Drug Use and Health. Sementara itu survey menunjukkan kalau penggunaan obat-obatan ilegal pada remaja putri dan wanita meningkat dari 5.8 persen menjadi 6.3 persen antara tahun 2007 hingga 2008 sementara pada remaja putra dan pria justru menurun dari 10.4 menjadi 9.9 persen.
Lebih dari itu, literatur mengenai kecanduan pada perempuan terus bertambah dan menunjukkan kalau mereka jauh lebih mirip dengan laki-laki dalam hal kecanduan. Wanita malah lebih rentan terhadap penyalahgunaan zat dan efeknya, karena hormon seks perempuan mempengaruhi rangkaian hadiah di otak, yang kemudian mempengaruhi respon wanita pada obat-obatan. Studi menyarankan adanya perlakuan obat baru untuk kecanduan dan tip praktis untuk wanita agar dapat berhenti.
Dibawah ini merupakan kelompok obat-obatan yang sering disalah gunakan:
1)      Narkoba : pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan.
2)      Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
3)      Psikotropika : Zat atau obat baik alamiah atau sentetik bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melaluai susunan saraf pusat yang menyebbkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
4)      Zat adiktif lainnya adalah : minuman beralkohol bersifat sedatif, hipnotik dan depresan,rokok.
Dari segi hukum obat-obat yang sering disalahgunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
1.      Narkotika atau obat bius
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibedakan menjadi:
a.       Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.      Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.       Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
2.      Bahan psikotropika
Zat atau obat baik alamiah atau sentetik bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melaluai susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu:
a.       Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman, sampai tertidur.
b.      Dalam hal ini pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.       Bahan member halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari sebenarnya dihadapi.
Menurut undang-undang No 5/1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongan menjadi:
a.       Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.      Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatn dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
c.       Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.      Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
B.     EFEK YANG DITIMBULKAN DALAM PENYALAHGUNAAN OBAT
1.      Variasi respon pada pengulangan dosis dapat berupa :
a.       Efek kumulatif : peningkatan repon secara progresif yang terjadi saat kecepatan administrasi obat lebih dari kecepatan eliminasi.
b.      Toleransi : pengurangan respon pada obat karena penggunaan berulang. Mekanisme ini dipengaruhi oleh peningkatan biotransformasi dan adaptasi reseptor. Proses ini dapat dikarakteristikan sebagai receptor downregulation (pengurangan jumlah atau afinitas reseptor) atau reseptor upregulation (peningkatan jumlah atau afinitas reseptor. Ini bisa terjadi pada obat-obatan seperti psikoaktif, kardiovaskular maupun obat-obatan yang disalahgunakan (mis. Kokain). Perkembangan yang cepat dari toleransi ini disebut tachyphylaxis.
c.       Resistensi : Hilangnya respon pada dosis yang semestinya efektif. Biasanya berhubungan dengan obat anti infeksi. 1
Kebanyakan proses fisiologi diregulasi oleh aktivitas neurotransmiter. Obat-obatan juga memodifikasi aksi neurotransmiter dalam beberapa cara, seperti :
a.       Peningkatan dan pengurangan sintesis.
b.      Pengurangan penyimpanan di presinaps.
c.       Peningkatan dan pengurangan pelepasan.
d.      Mengaktivasi dan mengeblok reseptor postsinaps.
e.       Pengurangan reuptake pada membran presinaps.
f.       Pengurangan inaktivasi secara enzimatik.
2.      Secara farmakologi, efek yang ditimbulakan dibagi menjadi depresan, stimulant dan halusinogen.
a.       Depresan
Obat terlarang yang akan menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Efek yang dirasakan oleh pemakai adalah menjadi tenang pada awalnya, kemudian apatis, mengatuk dan tidak sadarkan diri. Semua gerak reflex menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap system kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan ini adalah:
1)      Opioid seperti heroin, morfin dan turunanannya
2)      Sedative seperti barbiturate dan diazepam, nitrazepam, dan turunannya.
b.      Stimulant
Memilki efek dapat merangsang fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut jantung menjadi cepat, dan mudah tersinggung. Contohnya: kokain, amfetamin, ekstasi dan kafein.
c.       Halusinogen
Kelompok obat yang menyebabkan penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau melihat sesuatu tanpa ada rangsang, dan sering menjadi “aneh”. Para pemakai menjadi psikopat (curiga berlebihan), mata menjadi merah dan agresif serta disorientasi. Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyuana/ganja.
3.      Pada sistem saraf pusat, penggunaan berulang dapat menyebabkan efek sebagai berikut.
a.       Analgesik
Sensasi nyeri terdiri dari input berbahaya ditambah reaksi organisme terhadap stimulus tersebut. Analgesik pada opioids dapat mengubah persepsi nyeri dan reaksi pasien terhadap nyeri. Obat ini juga dapat menyebabkan peningkatan threeshold rasa nyeri. Namun, efeknya hanya bisa disimpulkan dari efek subjektif pasien.
b.      Euphoria
Pasien biasanya juga akan mengalami sensasi menyenangkan dan bebas dari rasa khawatir. Meskipun begitu, pada pasien yang normal (tidak merasakan sakit), pengalaman dysphoric akan lebih terasa daripada efek menyenangkan. Dysphoria akan menyebabkan kelelahan dan perasaan tidak enak.
c.       Sedasi
Rasa mengantuk dan kaburnya pemikiran sering terjadi pada pemberian obat jenis ini ditambah lagi dengan kerusakan pada kemampuan logika. Kadang-kadang juga bisa terjadi sedikit amnesia. Meski mengantuk pasien lebih mudah dibangunkan. Namun, kombinasi ,orfin dengan obat depressan pusat lain, mungkin mengakibatkan depresi yang mendalam. Morfin merupakan obat analgesik yang dapat menggangu pola tidur REM dan NREM, begitu juga dengan obat opioids lainnya.
d.      Depresi respirasi
Obat-obatan jenis ini akan menghambat mekanisme pernafasan di batang otak. Tekanan CO2 alveolar juga mungkin meningkat.
e.       Penekan batuk
Obat-obatan jenis ini dapat melakukan supresi pada respon batuk. Codeine, salah satu jenis obat, sering digunakan pada orang yang menderita batuk patologis dan pasien yang membutuhkan penjagaan ventilasi melalui tabung endotrakeal. Namun, supresi batuk ini juga dapat menyebabkan akumulasi sekret yang akan menhambat jalan nafas dan atelectasis.
f.       Miosis
Miosis merupakan aksi farmakologis yang sedikit atau bahkan tidak ada toleransi sama sekali. Oleh karena itu, hal ini penting dalam diagnosa overdosis opioids.Konstriksi pupil biasanya akan nampak pada pasien yang addict.
g.      Kekakuan tungkai
Hal ini dipercaya sebagai akibat aktivitas obat ini di spinal kord. Hal ini juga bisa menyebabkan gangguan torak sehingga ventilasi juga terganggu.
h.      Emesis
Analgesik opioids dapat mengaktivasi zona pemicu kemoreseptor pada batang otak yang memicu muntah dan mual.
4.      Dari segi hukum
Dari segi hukum, tentunya tindakan ini merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Narkotika dan UU psikotropika disebutkan bahwa semua yang terlibat baik produsen, penyalur, pemakai dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda bahkan hukuman mati. Orang yang mempersulit upaya penyidikan pun dikenai sanksi denda maksimal Rp. 750 juta dan hukuman maksimal adalah mati.
Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua undang-undang penting, yaitu:
a.             Undang-undang Republik Indonesia No 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang psikotropika
b.             Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
C.    PENYALAHGUNAAN OBAT

Penyalahgunaan obat bukan hanya tentang obat-obatan terlarang seperti ganja atau kokain. Obat-obatan sah juga dapat disalahgunakan - yang berarti bahwa mereka sudah digunakan oleh orang lain selain pasien atau dalam cara atau dosis selain dari apa yang sudah dianjurkan. 

1.      Barbiturates (Obat bius) 
Diresepkan untuk mengurangi kecemasan atau membuat tidur, obat anti-depresi memperlambat fungsi otak. Barbiturat adalah jenis anti-depresi. Fenobarbital adalah barbiturate; lainnya seperti Mebaral, Seconal, dan Nembutal. Meskipun berguna ketika digunakan sebagai resep, barbiturat dapat membuat kecanduan. Jika diambil dengan obat-obatan tertentu, termasuk alkohol, dapat memperlambat jantung dan pernapasan, yang dapat menyebabkan kematian. Istilah untuk barbituates termasuk "barbs," "reds," red birds, "" phennies, "" tooies, "" yellows, "dan" yellow jackets. "

2.      Benzodiazepines: Valium, Xanax 
Valium dan Xanax adalah contoh benzodiazepin, jenis lain dari obat anti-depresi. Mereka mungkin diresepkan untuk mengobati kecemasan, reaksi stres akut, serangan panik, kejang-kejang, dan gangguan tidur (biasanya untuk penggunaan jangka pendek). Seperti obat anti-depresi lainnya, mereka memiliki kegunaan yang masuk akal tetapi mungkin disalahgunakan. Penarikan benzodiazepin "dapatbermasalah" tetapi jarang mengancam nyawa, Diingatkan oleh National Institute on Drug Abuse (Nida).

3.      Obat tidur 
Obat tidur adalah anti-depresi. Obat tidur - Ambien, Sonata, dan Lunesta adalah obat tidur yang lebih baru yang disebut nonbenzodiazepines. Obat ini "mungkin memiliki lebih sedikit potensi untuk kecanduan" daripada obat anti-depresi lain,yang dinyatakan dalam situs National Institute on Drug Abuse (Nida).

4.      Codeine dan Morfin 
Penghilang rasa sakit adalah kelompok lain obat resep yang biasanya disalahgunakan. Mereka termasuk kodein dan morfin - Oramorph dan Aviniza mengandung morfin. Morfin biasanya diresepkan untuk rasa sakit parah; kodein, untuk rasa sakit ringan. Julukan untuk kodein termasuk " Captain Cody" dan "Cody." Istilah untuk morfin termasuk "M" dan "Miss Emma."

5.      OxyContin, Percocet 
OxyContin, Percocet, dan Percodan saling berbagi bahan aktif, oxycodone, yangmana merupakan pereda nyeri opiod. Obat ini tidak identik; Percocet juga mengandung acetaminophen sementara Percodan juga mengandung aspirin. Obat ini hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis, dan bukan dengan alkohol, barbituates, antihistamin, atau benzodiazepin - kombinasi obat yang dapat mengancam nyawa. Julukannya termasuk "oxy," "O.C," dan "oxycotton" untuk OxyContin dan "percs" untuk Percocet atau Percodan.
D.   Penggunaan Obat-obat Terlarang Pada Wanita Hamil
Meningkatnya risiko retardasi pertumbuhan intrauterin (IUGR) dan persalinan preterm berhubungan dengan penyalahgunaan marijuana dan kokain. Risiko abrupsio plasenta juga meningkat karena penggunaan kokain. Lebih lanjut, bayi dari ibu dengan penyalahgunaan “crack cocaine” sering menggambarkan abnormalitas pengetahuan dan tingkah laku yang menetap. Sulit untuk menentukan dengan pasti dampak dari penggunaan obat-obat terlarang terhadap status gizi dari wanita hamil, karena penyalahgunaan obat-obat terlarang selalu disertai dengan penyalahgunaan substansi lainnya, seperti alkohol atau rokok; kemiskinan; dan pendidikan yang rendah, semua ini membawa akibat pada status gizi.
Dianjurkan untuk memberikan suplemen vitamin dan mineral pada wanita yang menyalahgunakan obat, tetapi suplemen tersebut tidak dapat diharapkan untuk mengoreksi masalah yang berhubungan dengan penggunaan obat selama kehamilan. Segala usaha harus dibuat untuk meyakinkan wanita hamil agar berhenti menggunakan obat-obatan.
E.     SOLUSI ATAU CARA MENGATASI PENYALAHGUNAAN OBAT
Adanya dampak negative atau bahaya yang ditimbulkan dari pemakaian obat terlarang baik bagi diri sendiri maupun orang lain perlu diminimalisir. Pencegahan dini yang perlu dilakukan adalah mulai dari keluarga, karena keluarga merupakan sumber pendidikan yang pertama dan utama. Berbagai alasan pengguna memakai obat tersebut, sangat bervariatif mulai dari kurangnya kasih sayang sampai terpengaruh bujukan teman.
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan.
Upaya-upaya yang dapat ditempuh antara lain:
a.         Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkoba dengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum meupun sekolah-sekolah mengenai bahaya narkoba.
b.      Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pendengar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli obat terlarang). Razia dapat dilakukan disekolah, diskotik, club malam, café, meupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.       Pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurangnya kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d.      Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)  narkoba sering terjadi disekitar lingkungan sekolah.
e.       Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
Bebagai solusi ataupun cara mengatasi yang dapat ditempuh baik oleh individu itu sendiri, keluarga, masyarakat (institusi) antara lain:
a.       Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai
b.      Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan
c.       Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya
d.      Selalu berprilaku positif dengan melakukan aktifitas fisik dalam penyaluran energy remaja yang tinggi seperti berolahraga
e.       Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik disekolah meupun dirumah dan lingkungan sekitar
f.       Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang
g.      Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga
h.      Penyelesaian berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar secara positif dan konstruktif.

0 komentar:

Posting Komentar