Kehamilan tidak diinginkan dan Aborsi

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
 Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang oleh karena suatu sebab maka keberadaannya tidak diinginkan atau diharapkan oleh salah satu atau kedua-duanya calon orang tua bayi tersebut. Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Selain itu, mereka juga akan mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian unwanted pregnancy dan aborsi ? 2. Apa faktor penyebab unwanted pregnancy dan aborsi ? 3. Bagaimana perkembangan unwanted pregnancy dan aborsi ? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa itu unwanted pregnancy dan aborsi 2. Untuk mengetahui faktor-faktor apasaja yang menyebabkan terjadinya unwanted pregnancy dan aborsi. 3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan unwanted pregnancy dan aborsi di Indonesia.
 BAB 2 TINJAUAN TEORI
 2.1 UNWANTED PREGNANCY
 A. PENGERTIAN UNWANTED PREGNANCY Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, yang keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi. Kehamilan yang tak diinginkan dapat dialami oleh pasangan yang belum menikah maupun pasangan yang sudah menikah, remaja, pasangan muda, ibu - ibu setengah baya, bahkan akseptor KB pun, golongan atas, menengah maupun golongan bawah. Orang yang mengalami KTD secara langsung adalah wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil keputusan dengan pengguguran kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini aborsi di Indonesia masih merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari pasangan - pasangan yang mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang tidak aman. Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun beranak yang sangat berbahaya karena penolongnya tidak terlatih atau berkompeten, dilakukan di tempat yang tidak higienis, peralatan medis tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal, serta metode atau prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian wanita akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak aman tersebut. B. FAKTOR PENYEBAB UNWANTED PREGNANCY Faktor penyabab KTD pada remaja: • Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya kehamilan, dan metode-metode pencegahan kehamilan. Hal ini bisa terjadi pada remaja yang belum menikah maupun yang sudah menikah. KTD akan semakin memberatkan remaja perempuan jika pasangannya tidak bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi. • Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi akibat tindak perkosaan. Dalam hal ini meskipun remaja putri memiliki pengetahuan yang cukup, tetapi ia tidak bisa menghindarkan diri dari tindakan seksual yang dipaksakan terhadapnya, sehingga bisa dipahami jika ia tidak menginginkan kehamilannya. • Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi pada remaja yang telah menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak berhasil (kegagalan alat kontrasepsi). • Kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi. • Pengaruh media informasi. • Tidak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim Semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya agama serta kurangnya pengawasan orang tua baik di rumah maupun di sekolah.
 C. KERUGIAN DAN BAHAYA KTD PADA REMAJA
 1. Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk melakukan pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap-sikap tersebut di atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik.. 2. Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat dari ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti. Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar. 3. Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi. DiIndonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan kesehatan (unsafe)
D. PENCEGAHAN UNWANTED PREGNANCY Unwanted pregnancy dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu: • Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah • Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kediatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan. • Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
 E. PENANGANAN KASUS UNWANTED PREGNANCY (KTD) PADA REMAJA Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja,sebagai petugas kesehatan harus: 1. Bersikap bersahabat dengan remaja. 2. Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya 3. Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli. 4. Memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja itu: a) diselesaikan secara kekeluargaan b) segera menikah c) konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana d) pemeriksaan kehamilan sesuai standar e) bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater f) bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG g) bila tidak terselesaikan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik h) bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling risiko aborsi 2.2 ABORSI A. Pengertian Aborsi Aborsi adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002) Aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu: 1. Aborsi Spontan / Alamiah Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma 2. Aborsi Buatan / Sengaja Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). 3. Aborsi Terapeutik / Medis Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. B. Dampak Aborsi Aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Aborsi yang dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang tidak terlatih untuk melakukan hal tersebut dapat berdampak pada kematian bagi ibu hamil. Perdaharan yang terus menerus serta infeksi yang terjadi setelah tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan aborsi. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis. Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan khususnya wanita setelah mereka melakukan tindakan aborsi. Oleh karena itu konseling mutlak diperlukan kepada pasangan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi. Tindakan aborsi harus diyakinkan merupakan tindakan terakhir jika alternative lain sudah tidak dapat diambil. C. Akibat Unwanted Pregnancy dan Aborsi Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah hanya untuk yang sudah menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi yang seksualitas, edukasi dan penyediaan pelayanan. Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan ekonomi. Bila kehamilan dipertahankan: 1. Risiko fisik Kehamilan pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti perdarahan, bahkan bisa sampai pada kematian. 2. Risiko psikis atau psikologis: Ada kemingkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karena pasangan tidak mau menikahinya atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mau menikah, hal ini juga bisa mengakibatkan perkawinan bermasalah dan penuh konflik karena sama-sama belum dewasa dan siap memikul tanggung jawab sebagai orang tua. Selain itu pasangan muda terutama pihak perempuan akan dibebani oleh berbagai perasaan tidak nyaman seperti dihantui rasa malu terus menerus, rendah diri, bersalah atau berdosa depresi atau tertakan, pesimis dan lain-lain. Bila tidak ditangani dengan baik, maka perasaan tersebut bisa menjadi gangguan kejiwaan yang lebih parah. 3. Risiko sosial Salah satu risiko sosial adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain dikeluarkan dari sekolah. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yang hamil. Risiko sosial lain adalah menjadi objek pembicaraan, kehilangan masa remaja yang seharusnya dinikmati dan dianggap buruk karena melahirkan anak diluar nikah. Di Indonesia, melahirkan anak diluar nikah masih sering menjadi beban orang tua. 4. Risiko ekonomi: Merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar. Bila kehamilan diakhiri (aborsi) Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara maju melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis dan sosial terutama bilab dilakukan secara tidak aman. 1. Risiko fisik Perdarahan dan komplikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian. 2. Risiko psikis Pelaku aborsi seringkali mengalami perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau stres, terutama mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri. 3. Risiko sosial Ketergantungan pada pasangan seringkali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu. 4. Risiko ekonomi Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi. D. Aborsi di Indonesia Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakuan. Menurut data yang dilakukan (YKP,2002), aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah 11%. Pelaksana tindak aborsi dibagi menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (24-57%), sedangkan di desa banyak dilakukan oleh dukun (31-47%). Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam, pijat dan tertentu. Ada 2 isu pokok aborsi di Indonesia, yaitu: masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional. Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu: 1. Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi; mempengaruhi standarisasi mutu. 2. Obyek pemerasan; mempengaruhi biaya 3. Berhubungan dengan obyek pemerasan sehingga meningkatkan biaya Biaya tinggi mengakibatkan terhambatnya tindakan aborsi sehingga begitu biaya terkumpul kehamilan sudah diatas 20 minggu, bukan lagi pengguguran tapi pembunuhan. Hal ini juga mengakibatkan pelaku-pelaku aborsi mengunakan tenaga tradisional. Penggunaan tenaga tradisional ini juga tidak mungkin bisa dipantau, dan mereka melakukannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengobatan yang modern. Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI),konstribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga sebenarnya angka di lapangan lebih tinggi. E. Sanksi Hukum Terhadap Tindakan Aborsi Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Pasal 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian . Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan

0 komentar:

Posting Komentar