BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang oleh
karena suatu sebab maka keberadaannya tidak diinginkan atau diharapkan
oleh salah satu atau kedua-duanya calon orang tua bayi tersebut.
Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk
hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang
seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat
bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak
dilakukannya. Selain itu, mereka juga akan mengakhiri kehamilannya atau
sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai
tindakan ilegal atau melawan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian unwanted pregnancy dan aborsi ?
2. Apa faktor penyebab unwanted pregnancy dan aborsi ?
3. Bagaimana perkembangan unwanted pregnancy dan aborsi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa itu unwanted pregnancy dan aborsi
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apasaja yang menyebabkan terjadinya
unwanted pregnancy dan aborsi.
3. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan unwanted pregnancy dan aborsi
di Indonesia.
BAB 2
TINJAUAN TEORI
2.1 UNWANTED PREGNANCY
A. PENGERTIAN UNWANTED PREGNANCY
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang
karena suatu sebab, yang keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu
atau kedua calon orang tua bayi tersebut. KTD disebabkan oleh faktor
kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses terjadinya
kehamilan dan metode pencegahan kehamilan akibat terjadinya tindak
perkosaan dan kegagalan alat kontrasepsi.
Kehamilan yang tak diinginkan dapat dialami oleh pasangan yang belum
menikah maupun pasangan yang sudah menikah, remaja, pasangan muda, ibu -
ibu setengah baya, bahkan akseptor KB pun, golongan atas, menengah
maupun golongan bawah. Orang yang mengalami KTD secara langsung adalah
wanita. Sebagian besar dari mereka mengambil keputusan dengan
pengguguran kandungannya (aborsi). Karena sampai saat ini aborsi di
Indonesia masih merupakan sesuatu yang tidak legal, banyak dari pasangan
- pasangan yang mengalami KTD mengambil jalan aborsi dengan cara yang
tidak aman.
Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun
beranak yang sangat berbahaya karena penolongnya tidak terlatih atau
berkompeten, dilakukan di tempat yang tidak higienis, peralatan medis
tidak tersedia dan tidak memenuhi standar minimal, serta metode atau
prosedur tindakan aborsi yang dilakukan sangat berbahaya dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya adalah kematian wanita
akan menjadi salah satu risiko yang didapat dari tindakan aborsi tidak
aman tersebut.
B. FAKTOR PENYEBAB UNWANTED PREGNANCY
Faktor penyabab KTD pada remaja:
• Karena kurangnya pengetahuan yang lengkap dan benar mengenai proses
terjadinya kehamilan, dan metode-metode pencegahan kehamilan. Hal ini
bisa terjadi pada remaja yang belum menikah maupun yang sudah menikah.
KTD akan semakin memberatkan remaja perempuan jika pasangannya tidak
bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi.
• Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi akibat tindak perkosaan.
Dalam hal ini meskipun remaja putri memiliki pengetahuan yang cukup,
tetapi ia tidak bisa menghindarkan diri dari tindakan seksual yang
dipaksakan terhadapnya, sehingga bisa dipahami jika ia tidak
menginginkan kehamilannya.
• Kehamilan yang tidak diinginkan bisa terjadi pada remaja yang telah
menikah dan telah menggunakan cara pencegahan kehamilan tetapi tidak
berhasil (kegagalan alat kontrasepsi).
• Kurangnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi.
• Pengaruh media informasi.
• Tidak memakai alat kontrasepsi saat berhubungan intim
Semakin longgarnya norma-norma dan nilai-nilai budaya agama serta
kurangnya pengawasan orang tua baik di rumah maupun di sekolah.
C. KERUGIAN DAN BAHAYA KTD PADA REMAJA
1. Karena remaja atau calon ibu merasa tidak ingin dan tidak siap untuk
hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan baik kehamilannya. Yang
seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin yang bermanfaat
bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut tidak
dilakukannya. Begitu pula ia bisa menghindari kewajiban untuk melakukan
pemeriksaan teratur pada bidan atau dokter. Dengan sikap-sikap tersebut
di atas sulit dijamin adanya kualitas kesehatan bayi yang baik..
2. Sulit mengharapkan adanya perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat
dari ibu yang mengalami KTD terhadap bayi yang dilahirkannya nanti.
Sehingga masa depan anak mungkin saja terlantar.
3. Mengakhiri kehamilannya atau sering disebut sebagai aborsi.
DiIndonesia aborsi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau melawan
hukum. Karena tindakan aborsi adalah ilegal maka sering dilakukan secara
sembunyi-sembunyi dan karenanya dalam banyak kasus jauh dari jaminan
kesehatan (unsafe)
D. PENCEGAHAN UNWANTED PREGNANCY
Unwanted pregnancy dapat dicegah dengan beberapa langkah, yaitu:
• Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
• Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kediatan positif seperti
berolahraga, seni dan keagamaan.
• Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual
seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
E. PENANGANAN KASUS UNWANTED PREGNANCY (KTD) PADA REMAJA
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja,sebagai petugas
kesehatan harus:
1. Bersikap bersahabat dengan remaja.
2. Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya
3. Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang
terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan
kepada dokter ahli.
4. Memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan
pada remaja itu:
a) diselesaikan secara kekeluargaan
b) segera menikah
c) konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d) pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e) bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f) bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g) bila tidak terselesaikan dengan menikah, anjurkan pada keluarga
supaya menerima dengan baik
h) bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling risiko aborsi
2.2 ABORSI
A. Pengertian Aborsi
Aborsi adalah Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat
tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar
kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu
sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan.
Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya
upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya -
upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi secara prematur dari
uterus─embrio, atau fetus yang belum dapat hidup.(Dorland, 2002). Dengan
kata lain, aborsi adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan
20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara
alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi
yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan
bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina
(aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
Aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya
telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin
(fetus) mencapai 20 minggu.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara
umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun
tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan
ke empat masa kehamilan).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma
2. Aborsi Buatan / Sengaja
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia
kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang
dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang
hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang
dan tidak tergesa-gesa.
B. Dampak Aborsi
Aborsi sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Aborsi yang
dilakukan secara sembarangan yaitu oleh mereka yang tidak terlatih
untuk melakukan hal tersebut dapat berdampak pada kematian bagi ibu
hamil. Perdaharan yang terus menerus serta infeksi yang terjadi setelah
tindakan aborsi merupakan sebab utama kematian wanita yang melakukan
aborsi. Di samping itu aborsi juga berdampak pada kondisi psikologis.
Perasaan bersalah seringkali menghantui pasangan khususnya wanita
setelah mereka melakukan tindakan aborsi.
Oleh karena itu konseling mutlak diperlukan kepada pasangan sebelum
mereka memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi. Tindakan aborsi harus
diyakinkan merupakan tindakan terakhir jika alternative lain sudah
tidak dapat diambil.
C. Akibat Unwanted Pregnancy dan Aborsi
Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta
pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan
reproduksi yang dikembangkan oleh pemerintah hanya untuk yang sudah
menikah dan tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi
yang seksualitas, edukasi dan penyediaan pelayanan.
Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah terjadi
kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa dilakukan
oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan
(aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis,
sosial dan ekonomi.
Bila kehamilan dipertahankan:
1. Risiko fisik
Kehamilan pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan
seperti perdarahan, bahkan bisa sampai pada kematian.
2. Risiko psikis atau psikologis:
Ada kemingkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karena pasangan
tidak mau menikahinya atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau
mau menikah, hal ini juga bisa mengakibatkan perkawinan bermasalah dan
penuh konflik karena sama-sama belum dewasa dan siap memikul tanggung
jawab sebagai orang tua. Selain itu pasangan muda terutama pihak
perempuan akan dibebani oleh berbagai perasaan tidak nyaman seperti
dihantui rasa malu terus menerus, rendah diri, bersalah atau berdosa
depresi atau tertakan, pesimis dan lain-lain. Bila tidak ditangani
dengan baik, maka perasaan tersebut bisa menjadi gangguan kejiwaan yang
lebih parah.
3. Risiko sosial
Salah satu risiko sosial adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan
sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain
dikeluarkan dari sekolah. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang
tidak mentolerir siswi yang hamil. Risiko sosial lain adalah menjadi
objek pembicaraan, kehilangan masa remaja yang seharusnya dinikmati dan
dianggap buruk karena melahirkan anak diluar nikah. Di Indonesia,
melahirkan anak diluar nikah masih sering menjadi beban orang tua.
4. Risiko ekonomi:
Merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan
biaya besar.
Bila kehamilan diakhiri (aborsi)
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil.
Jika di negara maju melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh
dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan
dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi
bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis dan sosial
terutama bilab dilakukan secara tidak aman.
1. Risiko fisik
Perdarahan dan komplikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi.
Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa
menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa
berakibat fatal yaitu kematian.
2. Risiko psikis
Pelaku aborsi seringkali mengalami perasaan-perasaan takut, panik,
tertekan atau stres, terutama mengingat proses aborsi dan kesakitan.
Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung
lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3. Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan seringkali menjadi lebih besar karena
perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi.
Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual
pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa
depan terganggu.
4. Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan
semakin tinggi.
D. Aborsi di Indonesia
Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya 2,3
juta tindakan aborsi yang dilakuan. Menurut data yang dilakukan
(YKP,2002), aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah
(89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah 11%.
Pelaksana tindak aborsi dibagi menjadi di kota dan di desa. Di kota
tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (24-57%), sedangkan di desa
banyak dilakukan oleh dukun (31-47%).
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan
obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam,
pijat dan tertentu.
Ada 2 isu pokok aborsi di Indonesia, yaitu: masalah aspek legal atau
bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau
dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu:
1. Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat
diawasi; mempengaruhi standarisasi mutu.
2. Obyek pemerasan; mempengaruhi biaya
3. Berhubungan dengan obyek pemerasan sehingga meningkatkan biaya
Biaya tinggi mengakibatkan terhambatnya tindakan aborsi sehingga begitu
biaya terkumpul kehamilan sudah diatas 20 minggu, bukan lagi pengguguran
tapi pembunuhan. Hal ini juga mengakibatkan pelaku-pelaku aborsi
mengunakan tenaga tradisional.
Penggunaan tenaga tradisional ini juga tidak mungkin bisa dipantau, dan
mereka melakukannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengobatan yang
modern.
Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu
(AKI),konstribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1
kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit
dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena
aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga
sebenarnya angka di lapangan lebih tinggi.
E. Sanksi Hukum Terhadap Tindakan Aborsi
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di
Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang
mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan
349.
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa
karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu
rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau
jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian
.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya
atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana
kejahatan dilakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Subscription
Search this blog
Fans Pages
Lencana Facebook
Labels
- C.I.N.T.A ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ ♥ (31)
- FAKTA (4)
Popular Posts
-
BAB II ISI 2.1 Status Sosial Wanita Tingginya angka kematian ibu di Indonesia , semakin menurunnya anak perempuan y...
-
ASKEB KOMPLEKS FAKTOR RESIKO DAN SOSIAL YANG BERKONSTRIBUSI PADA KONDISI IBU DAN BAYI YANG BURUK SERTA KESAKITAN DAN KEMATIAN ...
-
KATA PENGANTAR Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam yang telah melimpa...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masa remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak ke masa dewasa. Kehidupan rema...
-
A. Tujuan Komunikasi Informasi dan Edukasi Komunikasi adalah penyampaian pesan secara langsung ataupun tidak langsung melalu...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dewasa ini penelitian menunjukkan bahwa lebih dari 50% kematian terjadi dalam perio...
-
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Asuhan kebidanan adalah perawatan yang diberikan oleh bidan. Jadi asuhan kebidanan pada n...
-
BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ovarium mempunyai fungsi yang sangat krusial pada reproduksi dan menstruasi. Gangguan pada ovarium...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakekatnya strategi Hankamnas dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan k...
-
PENDAHULUAN Fungsi pengetahuan etik bagi bidan adalah memberikan bantuan yang positif ba...
Daftar Blog Saya
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "
my music : lady gaga - papparazi
Free Music at divine-music.info
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
Translate
Configure your calendar archive widget - Edit archive widget - Flat List - Newest first - Choose any Month/Year Format
0 komentar:
Posting Komentar