Makalah HANKAMNAS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
      Pada hakekatnya strategi Hankamnas dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan kekuatan-kekuatan dan sarana-sarana Hankamnas dalam rangka pelaksanaan/perwujudan politik Hankamnas adalah:
a.       Pengamanan tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik/pelita nasional.
b.      Penyempurnaan efektifitas, efisiensi, dan integritas ABRI, sehingga dapat menjadi inti-inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat, dan kompak.
c.       Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara Khususnya, dunia umumnya.

B.     Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengerti tentang maksud Hankamnas.

C.     Manfaat
a.       Umum
Menambah wawasan para pembaca.
b.      Khusus
Menambah wawasan tentang strategi Hankamnas.









BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian
            Hankamnas diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan hanya upaya dari satu dua golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan seluruh lapisan masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan pertahananan keamanan Negara.
            Politik dan strategi nasional pada hakekatnya adalah merupakan alat perjuangan maupun konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
            Politik nasional adalah merupakan penentu tujuan nasinal dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik nasioanl dan diwujudkan dalam bentuk repelita.

B.       Dasar-Dasar Konsep Pertahanan Keamanan Nasional
            Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a.       Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1)      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2)      Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3)      Adalah hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.      Asas-asas
            Dari pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut dibawah ini.
1)      Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
2)      Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan.negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
3)      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
4)      Bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
5)      Bentuk perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
c.       Tujuan Hankamnas
            Tujuan Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang meliputi tugas-tugas :
1)      Mempertahankan, mengamankan, dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2)      Mempertahankan dan mengamankan segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, agama dan militer.
3)      Mempertahankan dan mengamankan kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah, dan Bangsa Indonesia.
4)      Mempertahankan dan mengamankan nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional lainnya.
d.      Fungsi Hankamnas
1)      Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2)      Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
3)      Mewujudkan seluruh kepulauan nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.



e.       Konsep Hankamnas
1)       Konsep Pertahanan Nasional
Konsep pertahanan nasional ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana agresi musuh dengan cara :
2)       Menghancurkan dan melumpuhkan musuh di wilayahnya sendiri
3)       Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam perjalanan menuju Indonesia
4)       Mengahancurkan  atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk wilayah perairan dan udara Indonesia
5)       Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
6)       Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan serangan balasan yang menentu.
2)      Konsep Keamanan Nasional
            Konsep Keamanan nasional ditunjukan kepada yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan subversi di bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan asing maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
          Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
            Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
            menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

C.       Faktor Yang Mempengaruhi Hankamnas
a.       Doktrin
            Doktrin hankamnas yang di tetepkan dalam rangka pembinaan pelaksanaan hankamnas adalah doktrin henkamnas dan doktrin perjuangan ABRI Catur Darma Eka Karma. Menurut doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) keselamatan Negara dan bangsa ditentukan oleh faktor rakyat, yakni rakyat yang patriotik,militan, terlatih dan tersusun baik, kualitas rakyat dalam arti mental / jiwa organisasi serta keterampilannya ditentukan oleh kualitas dari inti kekuatan Hankamnas, yaitu TNI.
b.      Wawasan Nasional
            Wawasan yang dianut dalam doktrin Hankamnas yaitu wawasan nusantara berintikan kekompakan kesatuan dan persatuan serta integrasi antara pemerintah, TNI, Polri dan Rakyat.
c.       Sistem Hankamrata
            Sistem pertahanan dan keamanan berupa perpaduan serasi antara Sistek dan Sissos yang dirumuskan dan disusun bersumber pada falsafah hidup bangsa, pengalaman perjuangan, dan kondisi serta situasi negara dan bangsa sehingga Sissos benar-benar dimengerti dan dihayati oleh bangsa Indonesia, agar merupakan sistem senjata yang ampuh dan cocok di samping Sistek.
d.      Geografi
            Kondisi geografis bumi Indonesia serta letak geografis didunia mengandung faktor-faktor penentu strategis yang sifatnya relatif permanen. Perkembangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk yang sangat tinggi di daerah-daerah lainnya yang mengandung pula permasalahan yang relatif permanen, yang memerlukan dari segi pertahanan dan keamanan secara terus menerus.
e.       Manusia
            Merupakan faktor yang sangat menentukan (the man behind the gun), selain harus mempunyai fisik yang sehat dan kuat serta mental yang baik ,keadaannya dimanifestasikan dalam moral yang tinggi, jiwa karsa yang tebal , terdapatnya integrasi TNI, terdapatnya integrasi antara TNI dan rakyat, pendidikan, identitas nasional.

f.       Masyarakat
            Merupakan kumpulan manusia yang mempunyai sejumlah kepentingan. Perselisihan dan pertikaian dapat timbul karena adanya tabrakan kepentingan yang terjadi, yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan umumnya dan ketertiban masyarakat khususnya.
g.      Material
            Perindustrian dalamnegara berkembang yang masih di dalam taraf permulaan mengutamakan/mendahulukan peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antara angkatan, serta antar industri pertahanan dengan industri sipil.
h.      Ekonomi
            Tingkat kebutuhan ekonomi nasional ditentukan oleh pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan nasional serta kemampuanpemerintah dalam membangkitkan kegairahan dan dan partisipasi seluruh rakyat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
i.        Ilmu Pengetahuan Dan Iptek
            Perkembangan IPTEK terjadi sangat cepat, umumnya pada negara berkembang masih ketinggalan sehingga perlu diambil langkah dan akselerasi pertumbuhan untuk mengejar ketertinggalan.
Tekhnologi mempengaruhi pada dua tingkat yaitu:
1)      Kemampuan nasional untuk menyediakan sendiri dan menyempurnakan alat peralatan Hankam yang modern sesuai dengan kebutuhan 
2)      Kemampuan unsur-unsur Hankam dalam menggunakan dan memelihara alat peralatan tersebut.
j.        Manajemen
            Tingkat kemampuan manajerial diarahkan menuju manajemen yang modern. Melalui rencana pembangunan Hankamnas yang realistis pragmatis, maka manajemen manusia, material, keuangan, dan sebagainya harus ditingkatkan.
k.      Pengaruh Luar Negeri
            Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif, maka politik Hankamnas adalah:

1)      Defensif aktif untuk pertahanan
2)      Preventif aktif untuk keamanan

D.       Pembangunan Dan Penggunaan Kekuatan Hankamnas
            Tujuan pembangunan Hankamnas berpangkal pada strategi Hankamnas, Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, pertahanan keamanan harus dibangun pertama-tama untuk mewujudkan daya tangkal, yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak yang mempunyai maksud memusuhi bangsa Indonesia dan merencanakan melakukan agresi dengan cara apa pun juga, tidak dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama harus bersandar pada kekuatan rakyat Indonesia seluruhnya harus memiliki ketahanan ideologi dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha atau gejala atau musuh dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainya, serta integritas wilayah negera.Republik.Indonesia.
            Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
a.       Sasaran Kekuatan
            Kekuatan rakyat di bidang pertahanan keamanan yang merata di seluruh wilayah negara dan nyata dapat dirasakan, yang terwujud oleh masa rakyat yang militant, spontan, didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan atau melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia tanpa mengenal menyerah.
1)      ABRI sebagai kekuatan Hankamnas
            Angkatan perang atau ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang bisa timbul di masa depan dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang bisa dibebankan kepadanya termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya. Polri yang cukup dan mampu menjalankan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan penyelamatan.
2)      ABRI Sebagai Kekuatan Sosial
            ABRI yang mampu merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang usaha peningkatan stabilitas nasional, perwujudan cita-cita kemerdekaan dan pencapaian tannas yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.      Sasaran Kemampuan Hankamnas
            Sasaran kemampuan Hankamnas adalah sebagai berikut:
1)      Kemampuan intelijen strategik
2)      Kemampuan pembinaan wilayah
3)      Kemampuan lawan subversi
4)      Kemampuan lawan berusuhan massal
5)      Kemampuan lawan teror
6)      Kemampuan pengamatan laut
7)      Kemampuan pengintaian dan perondaan lepas pantai
8)      Kemampuan peperangan laut
9)      Kemampuan peperangan darat
10)  Kemampuan pengamatan udara
11)  Kemampuan pertahanan udara
12)  Kemampuan penyerangan udara
13)  Kemampuan peperangan amfibi
14)  Kemampuan penyerbuan lintas udara
15)  Kemampuan peperangan lawan gerilya
16)  Kemampuan pemindahan strategi
17)  Kemampuan penertiban masyarakat
18)  Kemampuan penyelamatan masyarakat
19)  Kemampuan peperangan hukum
20)  Kemampuan peperangan wilayah

c.       Sasaran Program
            Sektor Hankamnas dibagi 4 subsektor, yaitu :
Setiap subsector terdiri dari program-program dengan sasaran-sasaran programnya sebagai yang diutarakan berikut ini.
1)      Subsektor kekuatan pertahanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·         Program bala pertahanan wilayah. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU yang menitikberatkan pada kemampuan-kemampuan wilayah masing-masing.
·         Program bala pertahanan terpusat. Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menitikberatkan pada peningkatan kemampuan masing-masing secara nasional.
·         Program bala cadangan. Program ini menangani pembinaan kekuatan cadangan dengan titik berat pada pembentukan satuan tempur, angkutan, dan personalia militer cadangan golongan perwira.
·         Program intelijen dan komunikasi terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan intelijen strategi dan komunikasi strategi.
·         Program angkutan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan-pemindahan strategik.
2)      Subsektor kekuatan keamanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·         Program kepolisian daerah. Program ini melaksanakan pembinaan kemampuan kepolisian daerah.
·         Program kepolisian pusat. Program ini untuk membina kepolisian pusat.
·         Program angkutan terpusat. Program ini untuk peningkatan angkutan strategik Polisi.
·         Program bantuan keamanan masyarakat. Program ini untuk pembinaan kekuatan bantuan keamanan masyarakat pada peningkatan pembentukan berbagai jenis kepolisian khusus baik pemerintah maupun swasta.
·         Program intelijen kepolisian. Program ini untuk meningkatkan kemampuan intelijen kepolisian.

3)      Subsektor dukungan umum
·         Program penelitian dan pengembangan. Program ini, dimaksudkan untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan, antara lain penyempurnaan doktrin Hankamnas serta kerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian lain.
·         Program pembekalan dan pemeriharaan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembekalan dan pemeliharaan terpusat, seperti produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan peledak, alat-alat perhubungan, bekal perang, perbaikan berat, dan modifikasi alat tempur.
·         Program pendidikan, kesehatan dan kegiatan umum personalia. Program ini untuk meningkatkan kemampuan personalia melalui pendidikan kejuruan/keahlian, pendidikan pembentukan personalia, demiliterisasikan pegawai sipil, pendidikan perawatan personalia, penyaluran personalia.
·         Program administrasi dan manajemen. Program ini untuk meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen.
            Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas secara umum diperlukan untuk suatu operasi tentang tepatnya kekuatan dan kelemahan. Segi yang kuat dijadikan pancangan kaki dan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan memberikan kekuatan kepada segi yang lemah untuk diperbaiki dan diperkuat sehingga lambat laun dapat diperoleh kekuatan nasional yang seimbang dan serasi. Dengan demikian, politik dan strategi Hankamnas akan memperhatikan dan berpijak kepada situasi dan kondisi kekuatan yang riil. Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas yang ditujukan ke dalam mencakup kegiatan sebagai berikut:
1)      Persuasif
            Ialah usaha mengadakan penggalangan di segala bidang kehidupan sosial dengan maksud untuk menumbuhkan pengertian tentang arah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang telah dituangkan di dalam GBHN dan Repelita.
2)      Ancaman Langsung
            Tindakan yang menakut-nakuti dengan peringatan lisan ataupun gerakan.  Hal ini disertai dengan tindakan preventif secukupnya sehingga dapat dikendalikan pada suasana persuasif.
3)      Penghancuran
            Merupakan tindakan terpaksa, setelah gagal menempuh semua jalan dantidak mungkin lagi untuk mengembalikan pada suasana persuasif.  Dalam menghadapi lawan dari luar, tindakan keluar dilakukan berdasarkan politik luar negeri yang bebas aktif untuk diabadikan kepada kepentingan nasional, dengan sejauh mungkin mengadakan musyawarah sebelumnya.


























BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
            Politik  Hankamnas ialah asas, haluan, usaha serta kebijakansanaan tindakan negara dalam bidan hankam tentang pembinaan (perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas dalam rangka mencapai tujuan nasional.
            Strategi Hankamnas ialah tata cara untuk melaksanakan politik nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas. Pertahanan dan keamanan nasional bertujuan menjamin tetap tegaknya negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap segala ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam rangka mencapai tujuan nasional.
            Upaya pertahanan dan keamanan nasional tersebut diwujudkan dalam Sishankamrata yang bersifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan. Dalam upaya mencapai tujuan Hankamnas, yang dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara digunakan landasan pemeliharaan atau prinsip dasar yaitu jaminan terhadap ketidakpastian masa depan, bersandar kepada kemampuan diri sendiri, politik bebas aktif.








0 komentar:

Posting Komentar