BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
hakekatnya strategi Hankamnas dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan
kekuatan-kekuatan dan sarana-sarana Hankamnas dalam rangka
pelaksanaan/perwujudan politik Hankamnas adalah:
a.
Pengamanan
tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik/pelita
nasional.
b. Penyempurnaan efektifitas,
efisiensi, dan integritas ABRI, sehingga dapat menjadi inti-inti
kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat, dan kompak.
c.
Penyusunan
kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara
Khususnya, dunia umumnya.
B. Tujuan
Agar
mahasiswa dapat mengerti tentang maksud Hankamnas.
C. Manfaat
a.
Umum
Menambah wawasan para pembaca.
b. Khusus
Menambah wawasan tentang strategi
Hankamnas.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hankamnas
diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi
pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan
terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan hanya upaya dari satu dua
golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan seluruh lapisan
masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan pertahananan
keamanan Negara.
Politik
dan strategi nasional pada hakekatnya adalah merupakan alat perjuangan maupun
konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional adalah merupakan penentu tujuan nasinal dalam bentuk GBHN, sedang
strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang
ditentukan oleh politik nasioanl dan diwujudkan dalam bentuk repelita.
B.
Dasar-Dasar Konsep Pertahanan
Keamanan Nasional
Dengan
adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2
tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan
bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh.
Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak
bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a.
Falsafah
Dalam
kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki
dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan
diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan
hidupnya.
Bangsa
Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan
serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah
sebagai berikut:
1) Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Pemerintahan negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
3) Adalah hak dan kewajiban setiap
warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.
Asas-asas
Dari
pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas
atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut
dibawah ini.
1) Bangsa Indonesia berhak dan wajib
membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan,
meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak
boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
2) Upaya pertahanan keamanan negara
merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu
tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut
serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain
itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan
keamanan.negara
harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak
kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau
kekuatan asing.
3) Bangsa Indonesia cinta perdamaian,
tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia,
perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat
manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik
dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling
bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya
perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha
perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang
mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui
cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya
dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan
tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa
untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan
sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia
tentang perang dan damai.
4) Bangsa Indonesia menentang segala
macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas
aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif
aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan
nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam
bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan
tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam
bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa
Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan
pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan
keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan
perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan
Militer).
5) Bentuk perlawann rakyat Indonesia
dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan
kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh
wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta
dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.
c.
Tujuan
Hankamnas
Tujuan
Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI berdasarkan
pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun
dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang meliputi
tugas-tugas :
1) Mempertahankan, mengamankan, dan
menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2) Mempertahankan dan mengamankan
segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, agama dan militer.
3) Mempertahankan dan mengamankan
kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah, dan Bangsa Indonesia.
4) Mempertahankan dan mengamankan
nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional lainnya.
d. Fungsi Hankamnas
1) Memelihara dan meningkatkan
ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2) Membangun, memelihara dan
mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan
keamanan negara.
3) Mewujudkan seluruh kepulauan
nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
e.
Konsep
Hankamnas
1) Konsep Pertahanan Nasional
Konsep pertahanan nasional
ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana agresi musuh dengan
cara :
2) Menghancurkan dan melumpuhkan musuh
di wilayahnya sendiri
3) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh
dalam perjalanan menuju Indonesia
4) Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk
wilayah perairan dan udara Indonesia
5) Mengahancurkan atau melumpuhkan
musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
6) Menghancurkan atau melumpuhkan musuh
jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan serangan balasan yang
menentu.
2) Konsep Keamanan Nasional
Konsep Keamanan nasional ditunjukan
kepada yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan
subversi di bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan
asing maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan
operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan
Hankamnas atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi
dan terpadu serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak
konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah
kewenangan PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
C.
Faktor Yang Mempengaruhi Hankamnas
a.
Doktrin
Doktrin
hankamnas yang di tetepkan dalam rangka pembinaan pelaksanaan hankamnas adalah
doktrin henkamnas dan doktrin perjuangan ABRI Catur Darma Eka Karma. Menurut
doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) keselamatan Negara dan
bangsa ditentukan oleh faktor rakyat, yakni rakyat yang patriotik,militan,
terlatih dan tersusun baik, kualitas rakyat dalam arti mental / jiwa organisasi
serta keterampilannya ditentukan oleh kualitas dari inti kekuatan Hankamnas,
yaitu TNI.
b. Wawasan Nasional
Wawasan
yang dianut dalam doktrin Hankamnas yaitu wawasan nusantara berintikan
kekompakan kesatuan dan persatuan serta integrasi antara pemerintah, TNI, Polri
dan Rakyat.
c.
Sistem
Hankamrata
Sistem
pertahanan dan keamanan berupa perpaduan serasi antara Sistek dan Sissos yang
dirumuskan dan disusun bersumber pada falsafah hidup bangsa, pengalaman
perjuangan, dan kondisi serta situasi negara dan bangsa sehingga Sissos
benar-benar dimengerti dan dihayati oleh bangsa Indonesia, agar merupakan
sistem senjata yang ampuh dan cocok di samping Sistek.
d. Geografi
Kondisi
geografis bumi Indonesia serta letak geografis didunia mengandung faktor-faktor
penentu strategis yang sifatnya relatif permanen. Perkembangan sosial ekonomi,
kepadatan penduduk yang sangat tinggi di daerah-daerah lainnya yang mengandung
pula permasalahan yang relatif permanen, yang memerlukan dari segi pertahanan
dan keamanan secara terus menerus.
e.
Manusia
Merupakan
faktor yang sangat menentukan (the man behind the gun), selain harus mempunyai
fisik yang sehat dan kuat serta mental yang baik ,keadaannya dimanifestasikan
dalam moral yang tinggi, jiwa karsa yang tebal , terdapatnya integrasi TNI,
terdapatnya integrasi antara TNI dan rakyat, pendidikan, identitas nasional.
f.
Masyarakat
Merupakan
kumpulan manusia yang mempunyai sejumlah kepentingan. Perselisihan dan
pertikaian dapat timbul karena adanya tabrakan kepentingan yang terjadi, yang
mengakibatkan gangguan terhadap keamanan umumnya dan ketertiban masyarakat
khususnya.
g. Material
Perindustrian
dalamnegara berkembang yang masih di dalam taraf permulaan
mengutamakan/mendahulukan peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antara
angkatan, serta antar industri pertahanan dengan industri sipil.
h. Ekonomi
Tingkat
kebutuhan ekonomi nasional ditentukan oleh pelaksanaan dan hasil-hasil
pembangunan nasional serta kemampuanpemerintah dalam membangkitkan kegairahan
dan dan partisipasi seluruh rakyat dalam melaksanakan pembangunan tersebut.
i.
Ilmu
Pengetahuan Dan Iptek
Perkembangan
IPTEK terjadi sangat cepat, umumnya pada negara berkembang masih ketinggalan
sehingga perlu diambil langkah dan akselerasi pertumbuhan untuk mengejar
ketertinggalan.
Tekhnologi mempengaruhi pada dua
tingkat yaitu:
1) Kemampuan nasional untuk menyediakan
sendiri dan menyempurnakan alat peralatan Hankam yang modern sesuai dengan
kebutuhan
2) Kemampuan unsur-unsur Hankam dalam
menggunakan dan memelihara alat peralatan tersebut.
j.
Manajemen
Tingkat
kemampuan manajerial diarahkan menuju manajemen yang modern. Melalui rencana
pembangunan Hankamnas yang realistis pragmatis, maka manajemen manusia,
material, keuangan, dan sebagainya harus ditingkatkan.
k. Pengaruh Luar Negeri
Sesuai
dengan politik luar negeri yang bebas aktif, maka politik Hankamnas adalah:
1) Defensif aktif untuk pertahanan
2) Preventif aktif untuk keamanan
D. Pembangunan Dan Penggunaan Kekuatan Hankamnas
Tujuan
pembangunan Hankamnas berpangkal pada strategi Hankamnas, Seperti yang telah
diuraikan pada bab sebelumnya, pertahanan keamanan harus dibangun pertama-tama
untuk mewujudkan daya tangkal, yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada
setiap pihak yang mempunyai maksud memusuhi bangsa Indonesia dan merencanakan
melakukan agresi dengan cara apa pun juga, tidak dapat mencapai tujuan atau
maksudnya. Daya tangkal demikian terutama harus bersandar pada kekuatan rakyat
Indonesia seluruhnya harus memiliki ketahanan ideologi dan mental yang tangguh
untuk menolak serta melawan setiap usaha atau gejala atau musuh dari dalam maupun
dari luar negeri yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ideologi
Pancasila, nilai-nilai nasional lainya, serta integritas wilayah negera.Republik.Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
a.
Sasaran
Kekuatan
Kekuatan
rakyat di bidang pertahanan keamanan yang merata di seluruh wilayah negara dan
nyata dapat dirasakan, yang terwujud oleh masa rakyat yang militant, spontan,
didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk
menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan atau melawan musuh yang
mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia tanpa mengenal menyerah.
1) ABRI sebagai kekuatan Hankamnas
Angkatan
perang atau ABRI dengan kekuatan siap yang kecil dan cadangan yang cukup, yang
sanggup menghadapi situasi yang bisa timbul di masa depan dan menjalankan
berbagai tugas lainnya yang bisa dibebankan kepadanya termasuk pelaksanaan hak
serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya. Polri yang cukup dan mampu
menjalankan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan penyelamatan.
2) ABRI Sebagai Kekuatan Sosial
ABRI
yang mampu merupakan penjelmaan jiwa dan semangat pengabdian ABRI sebagai
kekuatan sosial, yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang menunjang usaha peningkatan stabilitas nasional,
perwujudan cita-cita kemerdekaan dan pencapaian tannas yang menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Sasaran Kemampuan Hankamnas
Sasaran
kemampuan Hankamnas adalah sebagai berikut:
1) Kemampuan intelijen strategik
2) Kemampuan pembinaan wilayah
3) Kemampuan lawan subversi
4) Kemampuan lawan berusuhan massal
5) Kemampuan lawan teror
6) Kemampuan pengamatan laut
7) Kemampuan pengintaian dan perondaan
lepas pantai
8) Kemampuan peperangan laut
9) Kemampuan peperangan darat
10) Kemampuan pengamatan udara
11) Kemampuan pertahanan udara
12) Kemampuan penyerangan udara
13) Kemampuan peperangan amfibi
14) Kemampuan penyerbuan lintas udara
15) Kemampuan peperangan lawan gerilya
16) Kemampuan pemindahan strategi
17) Kemampuan penertiban masyarakat
18) Kemampuan penyelamatan masyarakat
19) Kemampuan peperangan hukum
20) Kemampuan peperangan wilayah
c.
Sasaran
Program
Sektor
Hankamnas dibagi 4 subsektor, yaitu :
Setiap subsector terdiri dari
program-program dengan sasaran-sasaran programnya sebagai yang diutarakan
berikut ini.
1) Subsektor kekuatan pertahanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·
Program bala pertahanan wilayah. Program ini menangani
pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU yang menitikberatkan pada
kemampuan-kemampuan wilayah masing-masing.
·
Program bala pertahanan terpusat. Program ini menangani
pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang menitikberatkan pada
peningkatan kemampuan masing-masing secara nasional.
·
Program bala cadangan. Program ini menangani pembinaan
kekuatan cadangan dengan titik berat pada pembentukan satuan tempur, angkutan,
dan personalia militer cadangan golongan perwira.
·
Program intelijen dan komunikasi terpusat. Program ini
dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan intelijen strategi dan komunikasi
strategi.
·
Program angkutan terpusat. Program ini dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan pemindahan-pemindahan strategik.
2) Subsektor kekuatan keamanan
Subsektor ini, meliputi program-program berikut ini.
·
Program kepolisian daerah. Program ini melaksanakan
pembinaan kemampuan kepolisian daerah.
·
Program kepolisian pusat. Program ini untuk membina kepolisian
pusat.
·
Program angkutan terpusat. Program ini untuk peningkatan
angkutan strategik Polisi.
·
Program bantuan keamanan masyarakat. Program ini untuk
pembinaan kekuatan bantuan keamanan masyarakat pada peningkatan pembentukan
berbagai jenis kepolisian khusus baik pemerintah maupun swasta.
·
Program intelijen kepolisian. Program ini untuk meningkatkan
kemampuan intelijen kepolisian.
3)
Subsektor
dukungan umum
·
Program penelitian dan pengembangan. Program ini,
dimaksudkan untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan, antara lain
penyempurnaan doktrin Hankamnas serta kerja sama dengan lembaga-lembaga
penelitian lain.
·
Program pembekalan dan pemeriharaan terpusat. Program ini
dimaksudkan untuk meningkatkan pembekalan dan pemeliharaan terpusat, seperti
produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan peledak, alat-alat perhubungan,
bekal perang, perbaikan berat, dan modifikasi alat tempur.
·
Program pendidikan, kesehatan dan kegiatan umum personalia.
Program ini untuk meningkatkan kemampuan personalia melalui pendidikan
kejuruan/keahlian, pendidikan pembentukan personalia, demiliterisasikan pegawai
sipil, pendidikan perawatan personalia, penyaluran personalia.
·
Program administrasi dan manajemen. Program ini untuk
meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen.
Pola
dasar penggunaan kekuatan Hankamnas secara umum diperlukan untuk suatu operasi
tentang tepatnya kekuatan dan kelemahan. Segi yang kuat dijadikan pancangan
kaki dan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan memberikan kekuatan kepada segi
yang lemah untuk diperbaiki dan diperkuat sehingga lambat laun dapat diperoleh
kekuatan nasional yang seimbang dan serasi. Dengan demikian, politik dan
strategi Hankamnas akan memperhatikan dan berpijak kepada situasi dan kondisi
kekuatan yang riil. Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas yang ditujukan ke
dalam mencakup kegiatan sebagai berikut:
1) Persuasif
Ialah
usaha mengadakan penggalangan di segala bidang kehidupan sosial dengan maksud
untuk menumbuhkan pengertian tentang arah pembangunan yang dilaksanakan oleh
pemerintah yang telah dituangkan di dalam GBHN dan Repelita.
2) Ancaman Langsung
Tindakan
yang menakut-nakuti dengan peringatan lisan ataupun gerakan. Hal ini
disertai dengan tindakan preventif secukupnya sehingga dapat dikendalikan pada
suasana persuasif.
3) Penghancuran
Merupakan
tindakan terpaksa, setelah gagal menempuh semua jalan dantidak mungkin lagi
untuk mengembalikan pada suasana persuasif. Dalam menghadapi lawan
dari luar, tindakan keluar dilakukan berdasarkan politik luar negeri yang bebas
aktif untuk diabadikan kepada kepentingan nasional, dengan sejauh mungkin
mengadakan musyawarah sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik Hankamnas ialah asas, haluan, usaha serta
kebijakansanaan tindakan negara dalam bidan hankam tentang pembinaan
(perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
secara totalitas dari potensi nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas dalam
rangka mencapai tujuan nasional.
Strategi
Hankamnas ialah tata cara untuk melaksanakan politik nasional untuk mencapai
tujuan Hankamnas. Pertahanan dan keamanan nasional bertujuan menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
terhadap segala ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam
negeri dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Upaya pertahanan dan keamanan
nasional tersebut diwujudkan dalam Sishankamrata yang bersifat kerakyatan,
kesemestaan dan kewilayahan. Dalam upaya mencapai tujuan Hankamnas, yang dapat
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara digunakan landasan pemeliharaan
atau prinsip dasar yaitu jaminan terhadap ketidakpastian masa depan, bersandar
kepada kemampuan diri sendiri, politik bebas aktif.
0 komentar:
Posting Komentar